GELORA.ME - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman selesai menjalani pemeriksaan perdana Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait dugaan pelanggaran etik dan konflik kepentingan dalam memutus perkara batas usia capres-cawapres, Selasa (31/10).
Dugaan pelanggaran kode etik ini mengemuka setelah MK yang diketuai ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman, mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) pada Senin (16/10) lewat putusan yang kontroversial.
Dalam, MK merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres walaupun tak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.
Putusan ini memberi karpet merah putra sulung Jokowi yang juga keponakan Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, melenggang pada kontestasi Pilpres 2024 sebagai Calon Wakil Presiden pendamping Prabowo Subianto.
Ditemui usai pemeriksaan, Anwar Usman mengaku ditanya terkait isu yang beredar.
“Ya nanya-nanya seperti yang ada di berita adik-adik ya, dikonfirmasi,” ujarnya dilansir dari Riau Pos (Jawapos Group) pada Selasa (31/10).
Artikel Terkait
Refly Harun Kritik Penetapan Tersangka Roy Suryo: Ancaman bagi Kebebasan Berpendapat?
Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Banser: Kronologi, Pasal, & Jadwal Pemeriksaan
Iran Ancam Balas Serangan AS ke Israel: Analisis Risiko Perang Timur Tengah
PPATK Bongkar Ekspor Emas Ilegal Rp155 Triliun, Devisa Negara Bocor ke Luar Negeri