GELORA.ME - Pencalonan Gibran Rakabuming Raka belum aman. Sangat bergantung hasil sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Jika majelis menyatakan, putusan tentang batas usia capres-cawapres tidak sah, otomatis akan menggagalkan Gibran sebagai pendamping Prabowo Subianto.
Apalai sejauh ini, KPU RI belum mengubah Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. PKPU memuat syarat usia bacapres-bacawapres.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, jika ada bakal calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), maka ada kesempatan bagi parpol pengusung untuk mengganti.
Penggantian bakal calon tertuang dalam Peraturan KPU nomor 19 Tahun 2023, pasal 47 ayat 1.
KPU akan meminta gabung partai politik untuk menggantikan nama bakal pasangan calon baru sebagai pengganti.
“Kami nggak bisa memastikan sekarang ya. Nanti kan masih kita verifikasi dulu. Kalau menurut ketentuan undang-undang kalau ada yang dinyatakan tidak memenuhi syarat masih bisa diganti,” kata Hasyim di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat 27 Oktober 2023.
Hasyim menyatakan, saat ini pihaknya masih melakukan verifikasi terhadap berkas pasangan bakal capres-cawapres. Kepastian Gibran lolos atau tidaknya akan diumumkan saat masa penetapan nama capres-cawapres pada Senin 13 November 2023.
Artikel Terkait
Kebakaran Terra Drone: Misteri Pemetaan Sawit Ilegal & Bencana Sumatera Terungkap?
Visa Kartu Emas AS: $1 Juta untuk Izin Tinggal, Benarkah Adil? Analisis Kontroversi
BGN Tanggung Biaya Perawatan 21 Korban Kecelakaan Mobil MBG di SDN Kalibaru
Kecelakaan SDN 1 Kalibaru: 20 Siswa dan Guru Terluka Ditabrak Mobil Pengangkut MBG