GELORA.ME - Pencalonan Gibran Rakabuming Raka belum aman. Sangat bergantung hasil sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Jika majelis menyatakan, putusan tentang batas usia capres-cawapres tidak sah, otomatis akan menggagalkan Gibran sebagai pendamping Prabowo Subianto.
Apalai sejauh ini, KPU RI belum mengubah Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. PKPU memuat syarat usia bacapres-bacawapres.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, jika ada bakal calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), maka ada kesempatan bagi parpol pengusung untuk mengganti.
Penggantian bakal calon tertuang dalam Peraturan KPU nomor 19 Tahun 2023, pasal 47 ayat 1.
KPU akan meminta gabung partai politik untuk menggantikan nama bakal pasangan calon baru sebagai pengganti.
“Kami nggak bisa memastikan sekarang ya. Nanti kan masih kita verifikasi dulu. Kalau menurut ketentuan undang-undang kalau ada yang dinyatakan tidak memenuhi syarat masih bisa diganti,” kata Hasyim di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat 27 Oktober 2023.
Hasyim menyatakan, saat ini pihaknya masih melakukan verifikasi terhadap berkas pasangan bakal capres-cawapres. Kepastian Gibran lolos atau tidaknya akan diumumkan saat masa penetapan nama capres-cawapres pada Senin 13 November 2023.
Artikel Terkait
5 Ciri Pelaku Bullying pada Anak: Kenali Sebelum Terlambat!
Jay Idzes & Kevin Diks Bisa Bawa Timnas Indonesia Juara Piala ASEAN FIFA, Ini Alasannya!
Sandra Dewi Vs Kejagung: Kapan Aset Mewahnya Kembali? Ini Analisis LAPI
Chery Siap Total! Mesinnya Tahan BBM E10, Bahkan Sampai E30