"Pemaknaan korupsi dari aspek sifatnya, maka, melanggengkan konflik kepentingan apalagi di gedung Mahkamah Konstitusi itu termasuk sikap yang koruptif," kata Arif.
Arif menuntut agar MKMK memberikan perhatian khusus uhtuk dalam mengadili laporan tersebut. Apabila indikasi atas dugaan praktik KKN bisa dibuktikan oleh MKMK, Arif menuntut agar Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya.
"Tuntutan kami fokus pada dorongan agar Majelis Kehormatan MK (MKMK) untuk mengadili laporan kami. Kemudian, menjatuhkan sanksi berat jika kemudian terbukti bahwa dugaan pelanggaran etik berat yang dilakukan Ketua MK itu bisa kemudian dibuktikan oleh Majelis Kehormatan," ungkapnya.
Adapun 16 Guru Besar dan Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi yang melapor antara lain adalah Denny Indrayana, Hesti Armiwulan, Muchamad Ali Safaat, Susi Dwi Harijanti, Aan Eko Widiarto, Auliya Khasanofa, Dhia Al Uyun, Herdiansyah Hamzah, dan lain-lain.
Sumber: jawapos
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Pesan Tegas Prabowo ke Dirut KAI: Utamakan Keamanan & Keselamatan Penumpang
Polda Jambi Gagalkan 32.589 Liter Solar Ilegal dari Sumsel, 2 Tersangka Ditangkap
AHY Tegaskan APBN Bakal Tanggung Utang Kereta Cepat Whoosh, Ini Penjelasannya
BAIC Buka Dealer Baru di Puri Indah Jakarta Barat, Dapatkan Promo Dashcam Gratis!