GELORA.ME -Batas usia maksimal calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) yang dimohonkan dalam uji materiil UU 7/3017 tentang Pemilu, diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini.
Berdasarkan jadwal sidang yang dilansir laman mkri.id, terdapat 3 perkara yang didaftarkan untuk memasukkan syarat usia maksimal capres-cawapres ke dalam sebuah aturan di dalam UU Pemilu.
Perkara pertama diajukan Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro, tercatat sebagai nomor perkara 102/PUU-XXI/2023. Para Pemohon menggandeng kuasa hukum Aliansi 98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM.
Intinya, mereka meminta agar capres-cawapres yang berusia di atas 70 tahun tidak ikut serta dalam Pilpres, sehingga diharapkan bisa dimuat dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu.
Artikel Terkait
Atalia Praratya Buka Suara Soal Isu Lisa Mariana & Aura Kasih di Balik Cerai Ridwan Kamil
Partai Demokrat Bantah Roy Suryo Kader dan SBY Dalang Kasus Ijazah Jokowi
Partai Demokrat Somasi Akun Medsos Tuding SBY Dalang Kasus Ijazah Jokowi: Respons & Klarifikasi
ICW Beberkan Afiliasi Politik di Balik Program Makan Bergizi Gratis: Gerindra Paling Dominan