Penanganan aksi yang tepat, lanjut dia, adalah menggunakan gas air mata dan tameng. Sedangkan senjata digunakan untuk melumpuhkan dan bukan membunuh.
Ia menjelaskan, sebelum menggunakan senjata api, mesti ada aba-aba dan memperingatkan pendemo yang akan menyerang. Setelah diberikan peringatan, baru dilakukan tembakan peringatan dengan membidik kaki.
“Ini langsung tembak dada. Berdasarkan yang IPW lihat di foto itu tembak dada. Ini harus diperiksa apakah prosedur dilakukan dan apakah korban ini membahayakan petugas atau masyarakat,” kata dia menegaskan.
Terkait pihak yang harus dimintai pertanggung jawaban, Sugeng meminta komandan lapangan dan atasannya harus segera diperiksa dengan cermat dan terbuka.
Agar tidak terulang, Sugeng juga meminta Satgas Investasi memberi panduan penanganan konflik agraria dan mengedepankan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ia juga meminta aparat cermat dalam menggunakan senjata serta menghormati hak masyarakat adat.
Sumber: apahabar
Artikel Terkait
Kasus Misteri Kematian Terapis RTA di Pejaten: Pencabutan Laporan & 22 Saksi Diperiksa
Layanan Perjalanan Bisnis 24/7 AladinTravel: Solusi Efisiensi Perjalanan Dinas Perusahaan
Trump Tegaskan Alasan AS Lakukan Uji Coba Senjata Nuklir, Ini Kata-Katanya
Banjir Bandang Jati Padang 1.5 Meter: Kronologi & Dampak Jebolnya Tanggul Baswedan