GELORA.ME - Konflik Rempang, masih menyita perhatian publik. Bahkan, menimbulkan pertanyaan sebagian rakyat Indonesia. Tak lain soal kepemilikan lahan di kawasan Hutan Pulau Rempang.
Dilansir dari Majalah Tempo, kronologi wilayah Hutan Rempang jatuh ke tangan PT Camel Asia Internasional (PT CAI). Ternyata, membuat Komisi Kehutanan DPR RI mencecar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, saat rapat kerja pada 12 Juni 2023.
Hal itu dilakukan DPR RI, karena mempertanyakan soal penerbitan izin pelepasan kawasan Hutan Rempang kepada PT CAI. Pasalnya, PT CAI itu mendapatkan konsesi di Pulau Rempang seluas 148 hektare pada 2021 silam.
Mirisnya, belakangan terungkap pula surat pelepasan lahan hutan tersebut cacat hukum. Sehingga, Siti akhirnya membatalkan pelepasan lahan itu pada 20 Juni 2023 lalu.
Sontak hal ini pun disikapi oleh dari Menko Polhukam, Mahfud MD. Di mana dia mengatakan, pembatalan surat keputusan pelepasan kawasan hutan juga dilakukan terhadap lima perusahaan di pulau tersebut.
Pembatalan itu terjadi, Mahfud MD katakan karena pelepasan lahan mengabaikan kerja sama BP Batam dengan PT Makmur Elok.
"Ya ternyata lahan itu sudah ditempati masyarakat," ujar Mahfud MD.
Tak hanya itu saja, Mahfud MD akui saat ini dia meminta anak buahnya untuk menyelesik legalitas penguasaan lahan Pulau Rempang.
Bahkan dia menyebutkan hal ini bukan saja soal urusan legalitas lahan, melainkan prosen pengosongannya. Oleh karena itu, Mahfud MD meminta PT Makmur Elok untuk berdialog dengan masyarakat.
Hal itu tak lain membicarakan soal kompensasai uang ke rahiman, bukan ganti rugi. Namun, ia meminta juga agar tidak terjadinya kekerasan.
Sebelumnya diberitakan, Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto katakan bahwa Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) langsung memberikan sertifikat hak milik (SHM) kepada warga pulau Rempang yang bersedia direlokasi.
Bahkan, penyerahan sertifikat akan langsung diberikan setelah tanah dan bangunan di tempat relokasi ditetapkan, sehingga proses pembangunan bisa dimulai.
"Sambil dilakukan pembangunan dan diawasi, kami bisa langsung menyerahkan sertifikatnya," kata Hadi Tjahjanto di Batam, Minggu, (17/9/2023).
Selain itu, Hadi jelaskan sertifikat yang akan diberikan merupakan sertifikat hak milik. Sertifikat tersebut akan disamakan dengan sertifikat yang diserahkan di 37 lokasi kampung tua di Batam. Namun demikian, masyarakat tidak boleh memperjualbelikan, melainkan hanya dapat dimiliki oleh masyarakat yang terdampak.
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Timnas Futsal Indonesia Vs Australia: Uji Coba Krusial Jelang SEA Games 2025
Dukungan Netizen Membara, Ini 21 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Dunia 2025 Qatar
Polres Takalar Bebaskan 2 Anggota DPRD Tersangka Penipuan Ratusan Juta: Modus & Kronologi
Waspada Cuaca Ekstrem Jabodetabek: Hujan Lebat, Petir & Angin Kencang Hari Ini