GELORA.ME -Deputi Strategi & Kebijakan, Balitbang DPP Partai Demokrat, Yan Harahap, mengomentari pernyataan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin perihal anggaran wajib (mandatory spending) dalam Undang-Undang (UU) Kesehatan.
Seperti diketahui, RUU Kesehatan disahkan oleh DPR RI pada Selasa (11/7/2023). Namun, dihapusnya anggaran wajib (mandatory spending) dalama UU tersebut disorot banyak pihak.
Menurut Budi, ketentuan besarnya mandatory spending tidak menentukan kualitas dari keluaran (outcome) atau hasil yang dicapai.
"Itu yang kita ingin mendidik masyarakat, butuh bantuan dari teman-teman bahwa jangan kita meniru kesalahan yang sudah dilakukan banyak negara lain yang buang uang terlampau banyak," kata Budi usai menghadiri rapat paripurna pengesahan UU Kesehatan di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2023).
Artikel Terkait
Kebakaran Terra Drone: Misteri Pemetaan Sawit Ilegal & Bencana Sumatera Terungkap?
Visa Kartu Emas AS: $1 Juta untuk Izin Tinggal, Benarkah Adil? Analisis Kontroversi
BGN Tanggung Biaya Perawatan 21 Korban Kecelakaan Mobil MBG di SDN Kalibaru
Kecelakaan SDN 1 Kalibaru: 20 Siswa dan Guru Terluka Ditabrak Mobil Pengangkut MBG