GELORA.ME - Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, membantah tudingan penghapusan mandatory spending yang akan dilakukan, lantaran Indonesia tak memiliki uang alias bokek. Salah satu belanja wajib (mandatory spending) yang akan dihapuskan itu, adalah anggaran kesehatan sebesar minimal 5 persen dari APBN.
"Nih gue kasih bocoran. Negara kita itu TIDAK PUNYA UANG. Ada alasan kenapa Tukin [Tunjangan kinerja] PNS tidak naik, mandatory spending dihapus, menyerahkan semua guru dan nakes [Tenaga kesehatan] ke mekanisme pasar. ITU KARENA TIDAK ADA UANG," tulis akun twitter @MorphoMenelausX, dikutip Minggu (25/6).
Menurutnya, alokasi anggaran untuk belanja wajib itu dialihkan ke proyek-proyek infrastruktur besar, yang dia nilai tidak penting. Selain jalan tol, juga Ibu Kota Negara (IKN) dan kereta cepat.
"Uangnya lari untuk spending yang tidak penting. IKN-KC. Mereka dulu anggap tol itu bisa rangsang kenaikan pertumbuhan daerah, tapi nyatanya ya tol sepi. di weekdays tol itu super sepi kalau di lebaran doang rame. Pada akhirnya jadi beban negara," tulis dia lagi.
Stafsus Sri Mulyani Bantah Negara Bokek
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, membantah anggapan bahwa Indonesia tak punya uang alias bokek.
"Negara bokek nggak punya uang? Keliru! Saya jawab tuduhan ini dengan data dan fakta. Saya akan bahas tuntas konsep mandatory spending di kebijakan penganggaran yang kita anut," tulis Prastowo dalam cuitannya di akun twitter pribadinya.
Prastowo mengatakan, mandatory spending adalah belanja atau pengeluaran negara yang sudah diatur oleh undang-undang. Tujuan mandatory spending adalah memberi kepastian alokasi anggaran untuk mengurangi masalah ketimpangan sosial dan ekonomi daerah.
Dalam kebijakan fiskal Indonesia, sebut Prastowo, besaran mandatory spending diatur sebesar 20 persen dari APBN/APBD untuk pendidikan yang merujuk pada Pasal 31 ayat 4 UUD 1945. Sementara 5 persen dari APBN di luar gaji untuk kesehatan diatur dalam UU Nomor 36 tahun 2009.
"Pada pelaksanaan APBN TA 2022, meskipun Pemerintah melakukan realokasi anggaran serta melakukan perubahan rincian APBN melalui Perpres 98/2022, Pemerintah tetap berkomitmen untuk menjaga alokasi mandatory spending sesuai amanat UU," tulis Prastowo.
Berdasarkan hal tersebut, pada APBN 2022 anggaran pendidikan dialokasikan sebesar Rp 621,28 triliun. Sementara untuk anggaran kesehatan dialokasikan sebesar Rp 255,39 triliun.
Artikel Terkait
Trump Tetapkan Nigeria Negara Sangat Mengkhawatirkan, Ini Alasannya
Rocky Gerung Kritik Lingkungan Prabowo: Dikelilingi Orang Pragmatis dengan Prinsip Asal Prabowo Senang
Bahaya Pohon Tumbang di Jakarta: Tips & Imbauan Distamhut Saat Hujan
Utang Era Jokowi Tembus Rp 9.138 Triliun, Purbaya Buka Kotak Pandora Ekonomi