GELORA.ME -Menko Polhukam Mahfud MD mengungkap soal asas legalitas tentang perbuatan yang bisa diproses secara hukum jika tidak termaktub dalam undang-undang. Sambal ganja menjadi salah satu contoh yang diberikan Mahfud MD.
Menurutnya, jika ada orang yang membuat sambal ganja tidak bisa diproses hukum karena hal ada pasal yang melarang perbuatan tersebut.
"Misalnya orang minum ganja, bikin sambel ganja, itu tidak boleh dihukum karena tidak ada di undang-undang, 'barang siapa membuat sambel ganja dihukum,' ndak ada. Itu baru dihukum kalau sudah ada di dalam undang-undang." kata Mahfud MD seperti dikutip Cianjur.suara.com--jaringan Suara.com dari unggahan akun Frix.id.
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menerangkan bahwa perbuatan pidana hanya dapat dihukum jika telah diatur secara tegas dalam undang-undang.
Artikel Terkait
Kronologi Lengkap & Motif Pembunuhan Alvaro Kiano oleh Ayah Tiri, Alex Iskandar
Download Snack Video Tanpa Watermark 2024: Mudah, Cepat & Gratis
Gus Yahya Tantang Rais Aam Selesaikan Pemecatan di Muktamar PBNU 2026: Ini Jadwal dan Klaimnya
Gus Yahya Bantah Pemecatannya dari Ketum PBNU: Ini Alasan Suratnya Tidak Sah