Sidang Perdana di MK, Partai Buruh Minta Batalkan UU Cipta Kerja

- Kamis, 25 Mei 2023 | 02:00 WIB
Sidang Perdana di MK, Partai Buruh Minta Batalkan UU Cipta Kerja

Konsekuensinya sangat mahal, prinsip rule of law, demokrasi konstitusional dan hak-hak konstitusional warga negara bisa tergadaikan. Akumulasi dari semua itu, akan bermuara pada lahirnya unconstitutional dictatorship.

Dalam petitum, Pemohon meminta MK menyatakan pembentukan UU Cipta Kerja tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan UUD 1945 dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Perkuat Legal Standing

Menanggapi permohonan Partai Buruh, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan dari sisi perumusan uraian permohonan kelihatan sudah rapi, mudah dipahami. Akan tetapi, Enny meminta Pemohon untuk memperkuat legal standing pemohon.

“Ada hal yang perlu digarisbawahi soal sesungguhnya siapa Pemohon ini. Pemohonnya Partai Buruh, bukan lagi federasi. Ini sudah Partai Buruh. Jadi, entitasnya Partai Buruh, yang pokoknya itu Partai Buruh jadi sudah membawa Partai Buruhnya, yang dimintakan standingnya itu Partai Buruh. Ini yang harus kuat di sini. Tolong nanti ditambahkan penguatan terutama pertautan kepentingan langsung dan tidak langsung Partai Buruh. Dari sisi AD/ART apa yang bisa memperkuat pertautan dari Partai Buruh,” saran Enny.

Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul juga menyarankan pemohon  menguraikan perppu yang terdahulu dengan perppu yang ada saat ini.

Selain itu, pada bagian petitum, Manahan mengatakan petitum telah dipedomani PMK dalam permohonan ini. “Tolong uraikan apa perbedaan-perbedaan atau hal yang menyangkut kepentingan buruh, apakah ada yang dilonggarkan atau lebih diketatkan,” ujarnya seperti dilansir laman resmi MK.

Sebelum persidangan ditutup, panel hakim memberikan kesempatan kepada Pemohon untuk melakukan perbaikan permohonan. Selanjutnya hasil perbaikan disampaikan ke Kepaniteraan MK pada Senin, 5 Juni 2023 paling lambat pukul 14.00 WIB.(rel)

Sumber: padek.jawapos.com

Halaman:

Komentar