JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) berterima kasih atas pengabdian yang telah diberikan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Johnny G Plate selama menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo).
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 41/P Tahun 2023 mengenai Pemberhentian dan Penunjukan Pelaksana Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Menteri Komunikasi dan Informatika Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.
Keppres tersebut diteken Jokowi pada Jumat, 19 Mei 2023. Beleid itu terbit usai Kejaksaan Agung menetapkan Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.
Baca juga: Mantan Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka Korupsi, Ini Kata Sandiaga Uno
“Disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya kepada bangsa dan negara selama memangku jabatan tersebut,” demikian tertulis dalam Keppres, sebagaimana dikutip dari laman resmi Kominfo, Sabtu (20/5/2023).
Selain itu, dalam Keppres tersebut, Jokowi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sebagai Pelaksana Tugas (Plt), Wewenang dan Tanggung Jawab Menkominfo.
Jokowi turut membeberkan alasan dan pertimbangan penunjukan itu.
“Dalam rangka meningkatkan efektivitas kinerja dan menjamin kelancaran tugas dan fungsi Kementerian Kominfo sampai pengangatan Menkominfo definitif,” imbuhnya.
Baca juga: Elektoral Nasdem Dinilai Bakal Tertekan Usai Johnny G Plate Tersangka
Artikel Terkait
Gempa M 5.1 Guncang Sarmi Papua, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami
Banjir Jati Padang Jakarta Selatan 2025: Genangan Air Setinggi Lutut Belum Surut
Banjir Bandang New York 2025: Penyebab, Korban Jiwa, dan Dampak Perubahan Iklim
Emil Audero Buka Suara Soal Peluang Comeback ke Juventus yang Gagal Total