Aturan mengenai pembatasan honor menteri menjadi narasumber tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Pada bagian lampiran PMK tersebut di poin 9, diatur mengatur honorarium narasumber, moderator, pembawa acara atau panitia untuk menteri, pejabat setingkat atau pejabat negara lainnya dengan besaran tak lebih dari Rp 1,7 juta.
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 2 PMK 49/2023 yaitu standar biaya masukan tahun anggaran 2024 berfungsi sebagai batas tertinggi atau estimasi.
Baca juga: Korupsi BTS Kominfo Johnny Plate, Masyarakat di Daerah Terpencil Semakin Merana
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.
Sumber: tempo.co
Artikel Terkait
Kejaksaan Diduga Tak Serius Eksekusi Silvester Matutina, DE JURE: Saling Lempar Tanggung Jawab Antara Institusi
Prabowo Gelar Rapat Tengah Malam, Mensesneg Beberkan Hasil yang Mengecewakan
Prabowo Terbang ke Mesir Malam Ini, Hadiri KTT Darurat untuk Perdamaian Gaza
Menpora vs Ketum PSSI: Siapa yang Sebenarnya Bertanggung Jawab?