Usul Sri Mulyani Naikkan Gaji Menteri Jadi Rp 150 Juta, Susi Pudjiastuti: Tidak Perlu Terima Honor Lagi

- Sabtu, 20 Mei 2023 | 10:00 WIB
Usul Sri Mulyani Naikkan Gaji Menteri Jadi Rp 150 Juta, Susi Pudjiastuti: Tidak Perlu Terima Honor Lagi

Aturan mengenai pembatasan honor menteri menjadi narasumber tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Pada bagian lampiran PMK tersebut di poin 9, diatur mengatur honorarium narasumber, moderator, pembawa acara atau panitia untuk menteri, pejabat setingkat atau pejabat negara lainnya dengan besaran tak lebih dari Rp 1,7 juta.

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 2 PMK 49/2023 yaitu standar biaya masukan tahun anggaran 2024 berfungsi sebagai batas tertinggi atau estimasi.

Baca juga: Korupsi BTS Kominfo Johnny Plate, Masyarakat di Daerah Terpencil Semakin Merana

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Sumber: tempo.co

Halaman:

Komentar