Baca juga: Pelaku Pemalakan Sopir Truk di Bogor Ditetapkan Tersangka, Terancam 9 Tahun Penjara
Kasat Reskrim Polres Bogor Ajun Komisaris Yohanes Redhoi mengatakan, saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Bogor dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah diamankan, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan intensif sebagai tersangka di Kantor Satreskrim Polres Bogor," kata Yohanes, saat dikonfirmasi, Kamis (18/5/2023).
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa R adalah anggota ormas Pemuda Pancasila, dibuktikan dengan seragam dan kartu tanda anggota (KTA) miliknya.
"Dia anggota PP Cianjur. Dia aslinya memang dari Rancangbungur, tapi nikah sama orang Cianjur, KTP-nya Cianjur, di Peuteuycondong, Cibeber," sebut Yohanes.
"Keanggotaan ormasnya itu dibuktikan dengan adanya seragam dan KTA. Tapi kita akan konfirmasi lagi ke pengurus ormas tersebut apakah KTA-nya asli atau enggak," imbuh dia.
Atas aksi premanismenya, tersangka dijerat dengan Pasal 368 subsider Pasal 335 dengan ancaman kurungan penjara selama sembilan tahun.
(Penulis : Kontributor Bogor, Ramdhan Triyadi Bempah/ Editor : Irfan Maullana)
Sumber: megapolitan.kompas.com
Artikel Terkait
Discombobulator: Senjata Rahasia AS Lumpuhkan Roket Rusia & China di Venezuela
USS Abraham Lincoln Siap Serang Iran dalam 1-2 Hari: AS Kerahkan Pesawat Tempur, UEA Tolak
Kemajuan ICBM dan Produksi Nuklir Korea Utara: Ancaman Global yang Makin Nyata
Rocky Gerung Diperiksa Polda Metro Jaya sebagai Saksi Kasus Ijazah Jokowi: Fakta dan Kronologi