Baca juga: Pelaku Pemalakan Sopir Truk di Bogor Ditetapkan Tersangka, Terancam 9 Tahun Penjara
Kasat Reskrim Polres Bogor Ajun Komisaris Yohanes Redhoi mengatakan, saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Bogor dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah diamankan, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan intensif sebagai tersangka di Kantor Satreskrim Polres Bogor," kata Yohanes, saat dikonfirmasi, Kamis (18/5/2023).
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa R adalah anggota ormas Pemuda Pancasila, dibuktikan dengan seragam dan kartu tanda anggota (KTA) miliknya.
"Dia anggota PP Cianjur. Dia aslinya memang dari Rancangbungur, tapi nikah sama orang Cianjur, KTP-nya Cianjur, di Peuteuycondong, Cibeber," sebut Yohanes.
"Keanggotaan ormasnya itu dibuktikan dengan adanya seragam dan KTA. Tapi kita akan konfirmasi lagi ke pengurus ormas tersebut apakah KTA-nya asli atau enggak," imbuh dia.
Atas aksi premanismenya, tersangka dijerat dengan Pasal 368 subsider Pasal 335 dengan ancaman kurungan penjara selama sembilan tahun.
(Penulis : Kontributor Bogor, Ramdhan Triyadi Bempah/ Editor : Irfan Maullana)
Sumber: megapolitan.kompas.com
Artikel Terkait
Patrick Kluivert Dipecat, Shin Tae-yong Kembali Latih Timnas Indonesia?
PSSI Pecat Patrick Kluivert Usai Indonesia Gagal Lolos ke Piala Dunia
9 Orang Terpapar Cesium-137 di Cikande, Waspada Bahaya Radioaktif Ini!
Dampak Nyata untuk Rakyat, Bukan Sekadar Manuver Purbaya sebagai Menkeu