Ahmad menegaskan, sanksi Drop Out (DO) bisa saja diterapkan terhadap M jika nantinya proses hukum di pengadilan sudah terbukti.
"Iya kalau memang keputusan nanti di pengadilan, proses hukum menyatakan seperti itu, pasti kita tindak lanjuti yang seperti itu (DO). Unhas tidak mentolerir kasus-kasus kekerasan, tindak kriminalitas seperti itu. Sudah waktunya sifat-sifat seperti itu ditinggalkan," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, mahasiswa Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar berinisial M (23) yang melakukan aksi penganiayaan dengan senjata tajam terhadap seniornya hanya karena perkara berebut kursi kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
M yang diketahui merupakan mahasiswa dari Fakultas Peternakan Unhas Makassar bakal menjalani hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka, pasal 351 ayat (1) KUHP, " kata Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea Iptu Jeriady saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (16/5/2023).
Kini, M pun telah ditahan di balik jeruji besi Mapolsek Tamalanrea guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca juga: Mahasiswa Unhas Makassar Aniaya Senior Perkara Rebutan Kursi Jadi Tersangka
Sumber: makassar.kompas.com
Artikel Terkait
Java FX: Platform Trading Forex Terpercaya dengan Edukasi & Teknologi MT5
AS Perintahkan Warga Negara Segera Tinggalkan Venezuela: Penyebab & Peringatan Keamanan Terbaru
AS Desak Warga AS Segera Tinggalkan Venezuela: Peringatan Level 4 & Ancaman Colectivos
Anak Tega Bunuh Ayah Kandung di Bulukumba Gegara Janji Motor Tak Ditepati: Kronologi & Motif