GELORA.ME -Kejaksaan Agung diminta untuk memeriksa konglomerat Tan Kian terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) di sejumlah kasus korupsi, salah satunya dugaan rasuah di PT Asabri.
Begitu dikatakan Pakar Hukum Hudi Yusuf menanggapi viralnya video Tan Kian saat ikut serta dalam acara lelang jam tangan super mewah François-Paul Journe (FP Journe) yang dijual dengan harga 6,5 juta Dolar AS atau sekitar Rp106 miliar di Jenewa, Swiss.
Nama Tan Kian sendiri disebut-sebut terlibat TPPU Teddy Tjokrosapoetro terkait dugaan korupsi di PT Asabri.
“Kan sudah jelas kejahatan Asabri itu sudah terbukti bersalah telah divonis hukuman, nah uang-uang itu dilarikan ke mana dibuat properti apa dan itu jelas indikasi pencucian uang (TPPU)," ujar Hudi kepada wartawan, Jumat 7 Februari 2025.
"Seyogyanya yang diduga menerima aliran uang (Tan Kian) itu diperiksa kembali oleh Kejagung," tuturnya.
Hudi mendorong Kejagung untuk untuk memastikan kehadiran Tan Kian yang diduga ikut serta dalam acara lelang jam tangan super mewah FP Journe. Katanya, respons aparat penegak hukum penting untuk mengetahui asal muasal uang yang dipakai untuk membeli hak tersebut.
“Harus direspons kejagung apakah yang bersangkutan ikut lelang atau tidak. Lalu uangnya dari mana kalau sanggup beli jam sedemikian besar. Kalau memang ada uang hasil tindak pidana kesana segera kejagung mengamankan,” tandasnya.
Artikel Terkait
Kritik Didik Rachbini ke Wamen Stella: Solusi Atasi Ketidakadilan Kuota PTN vs PTS
Polisi Persilakan Roy Suryo Ajukan Praperadilan Kasus Ijazah Jokowi: Update Lengkap
Presiden Prabowo Tinjau Perbaikan Jalan Lembah Anai Sumbar, Pastikan Akses Vital Pulih
Kritik untuk Gibran: Wapres Dinilai Harus Beri Dukungan Nyata ke Prabowo, Bukan Cuma Pidato