Pasangan suami istri itu pun sepakat bertemu di salah satu penginapan di Solo untuk membicarakan masalah mereka. Korban menemui istrinya di penginapan dimaksud sekitar pukul 00.00 WIB. Setelah mengobrol, keduanya akhirnya tertidur.
Pada saat IPN tertidur lelap, YC kemudian melakukan aksinya. Alat kelamin suaminya dipotong hingga putus. Merasakan sakit, korban akhirnya terbangun dari tidur dan spontan berteriak. Dengan bersimbah darah, korban dilarikan ke RS Dr Moewardi Solo dibantu pihak penginapan.
Aparat kepolisian yang menerima laporan segera mengamankan YC yang ketika itu sedang menunggu korban di rumah sakit. Selain itu, polisi juga mengumpulkan sejumlah alat bukti antara lain pisau karter, satu daster bercak darah, selimut bercak darah, keset bercak darah, KTP tersangka.YC dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun. (ANTARA/sib)
Sumber: radarmadiun.jawapos.com
Artikel Terkait
Menhut Raja Juli Antoni Tetap Butuh Polisi Aktif, Ini Alasannya Meski MK Larang
Kontroversi PM Takaichi: Pernyataan Taiwan & Wacana Ubah Prinsip Non-Nuklir Jepang Picu Kritik
DPR Sahkan RUU KUHAP 2025, Mahasiswa UI Gelar Aksi Tolak Pengesahan yang Kontroversial
Dokumen 2006 Ungkap Nama Jokowi di Surat Resmi Tanpa Gelar, Ijazah UGM Kembali Dipertanyakan