SURAKARTA, Jawa Pos Radar Madiun – Kasus penganiayaan yang dilakukan seorang istri di Jebres, Solo, Jawa Tengah mulai terkuak. Ini setelah pihak Polres Kota Surakarta mengamankan YC. Terduga pelaku yang memotong alat kelamin IPN, suaminya, itu tercatat sebagai warga Lumajang, Jawa Timur.
Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol. Iwan Saktiadi dalam konferensi Pers, Rabu (17/5) menyebutkan jika perempuan berumur 33 tahun itu kini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolresta Surakarta. Dirinya juga mengatakan peristiwa tersebut terjadi di sebuah penginapan kawasan Jebres Solo, pada Selasa (16/5), sekitar pukul 04.30 WIB.
Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui jika YC menikah dengan korban pada bulan Maret 2023. Selama ini, IPN suaminya tinggal bersama orang tua angkatnya di Jembrana,Bali. Sekitar bulan April, pria beruur 19 tahun ini pulang ke rumah orang tua kandungnya di Sukoharjo.
Sebagai istri, YC menyusul suaminya ke Sukoharjo. Disinilah konflik bermula. YC merasa sikap IPN, suaminya, berubah. Pun demikian dengan sikap mertuanya. Saat itu korban meminta YC kembali ke Denpasar Bali, dengan alasan orang tuanya tidak menyetujui hubungan mereka
YC merasa sakit hati karena tidak diterima oleh keluarga suaminya. Saat diantar suaminya ke terminal bus untuk pulang ke Bali, diam – diam dirinya membeli pisau karter. Namun, ternyata pelaku tidak pulang ke Bali. Dirinya sempat menghubungi korban IPN dan meminta tidak berpisah.
Artikel Terkait
Menhut Raja Juli Antoni Tetap Butuh Polisi Aktif, Ini Alasannya Meski MK Larang
Kontroversi PM Takaichi: Pernyataan Taiwan & Wacana Ubah Prinsip Non-Nuklir Jepang Picu Kritik
DPR Sahkan RUU KUHAP 2025, Mahasiswa UI Gelar Aksi Tolak Pengesahan yang Kontroversial
Dokumen 2006 Ungkap Nama Jokowi di Surat Resmi Tanpa Gelar, Ijazah UGM Kembali Dipertanyakan