Baru siang harinya, A datang ke penginapan. AN menyuruh A mengantarkan korban ke rumah, namun korban meminta agar diantarkan ke rumah temannya saja.
Baru di hari itu, orang tua korban mengetahui perbuatan tersebut dan melapor ke polisi. Atas tindakannya, AN disangkakan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
"Ancaman hukumannya bisa sampai lima tahun penjara," tandas Jamaludin.
Saat ini AN sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia ditahan di Rutan Polres Pulau Buru.
Sumber: kumparan.com
Artikel Terkait
Habib Rizieq Kritik Pandji Pragiwaksono: Jangan Lecehkan Salat, Demo dan Laporan Polisi Bergulir
Menlu Sugiono: Indonesia Masuk Mode Survival Hadapi Dunia yang Semakin Abu-Abu
FPI Laporkan Pandji Pragiwaksono ke Polisi: Tuding Penistaan Agama di Stand Up Comedy Mens Rea
Yoon Suk Yeol Dituntut Hukuman Mati: Kronologi, Fakta, dan Jadwal Putusan