Siswi SMA di Pulau Buru Disetubuhi 5 Kali dalam 24 Jam

- Kamis, 18 Mei 2023 | 02:31 WIB
Siswi SMA di Pulau Buru Disetubuhi 5 Kali dalam 24 Jam

Baru siang harinya, A datang ke penginapan. AN menyuruh A mengantarkan korban ke rumah, namun korban meminta agar diantarkan ke rumah temannya saja.

Baru di hari itu, orang tua korban mengetahui perbuatan tersebut dan melapor ke polisi. Atas tindakannya, AN disangkakan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

"Ancaman hukumannya bisa sampai lima tahun penjara," tandas Jamaludin.

Saat ini AN sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia ditahan di Rutan Polres Pulau Buru.

Sumber: kumparan.com

Halaman:

Komentar