"Waktu kami buat undang-undang juga gitu bilang tanahnya bisa 'diginikan pak', jebul-nya enggak bisa. Sekarang kita sedang menyusun kembali perubahan rancangan undang-undang itu," lanjut Suharso.
Suharso menyebutkan ada tanah di IKN Nusantara yang masih berstatus tanah milik rakyat, bukan milik negara. Oleh karena itu, pemerintah menilai persoalan ini perlu diselesaikan.
"Sekarang Anda kalau punya rumah kan ingin punya hak milik, kalau di IKN Anda enggak bisa punya hak milik ya mending tinggal di luar IKN kan?" ucap dia.
Baca juga: 47 Tower Rusun untuk ASN di IKN Dalam Proses Lelang, Ditargetkan Mulai Pembangunan Juli 2023
Sebelumnya, persoalan lahan yang teknisnya belum disiapkan oleh Otorita IKN menjadi salah satu penyebab masih minimnya realisasi investasi di IKN.
Hal itu diutarakan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Menteri PUPR) Basuki Hadimuljono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat (28/4/2023).
"Masalahnya adalah pembelian tanahnya ini yang belum disiapkan (oleh) Otorita. Makanya, Pak Presiden mau ke sana. Kan sudah dibikin rencana detail tata ruang (RDTR)-nya. Maksudnya ini lho membangun apa di sini, sini bisa," jelasnya.
Baca juga: Bocoran Kementerian PUPR soal Lokasi Bandara VIP di IKN
Sumber: money.kompas.com
Artikel Terkait
Letda Fauzi, Perwira Muda Lulusan AKMIL 2023 asal Pangkep, Gugur Ditembak KKB OPM di Kiwirok
Jokowi Buka Suara: Inilah Alasan Nyata Sering Bertemu Prabowo!
Amanda Manopo Pakai Cincin Nikah dengan 7 Berlian, Ternyata Harganya Bikin Melongo!
dr. Tifa Sebut Ibu Jokowi Bukan Ibu Kandung? Fakta Keluarga yang Bikin Geger!