JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) atau Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan, pihaknya mendapatkan tugas dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk merevisi Undang-Undang 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).
Padahal UU IKN 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) baru seumur jagung karena disahkan pada Januari 2022.
Adapun beberapa hal yang akan direvisi yakni terkait aturan pertanahan, pembiayaan, serta pendanaan. Suharso mengatakan revisi UU perlu dilakukan agar memudahkan investor berinvestasi di IKN Nusantara.
"Presiden memerintahkan kami Bappenas untuk memperbaiki undang-undang (IKN)," ujarnya di Jakarta, Selasa (16/5/2023).
Baca juga: Kajian Terowongan Tol Bawah Laut di IKN Ditargetkan Selesai Tahun Ini
Salah satu masalah yang mundul di IKN Nusantara yakni terkait tanah. Suharso mengatakan ia sempat bertanya kepada kementerian dan lembaga lainnya mengenai pembahasan pertanahan sebelum UU IKN disahkan.
Hal itu dilakukan untuk memastikan bahwa penguasaan tanah IKN Nusantara tidak menjadi masalah ketika pembangunan dilakukan. Namun kini masalah pertanahan justru muncul.
"Isu tanah di dalam itu (UU IKN) yang diharapkan oleh Bappenas clean and clear. Berulang kali di dalam pertemuan antar K/L (kementerian/lembaga) saya tanyakan, tanah ini clean and clear enggak? Syaratnya kami begitu, supaya di tengah jalan enggak jadi masalah," ujarnya.
Baca juga: Pembangunan Istana Negara Capai 12 Persen, Pemerintah Optimistis Upacara HUT RI 2024 Bisa di IKN
Artikel Terkait
Kronologi Lengkap & Motif Pembunuhan Alvaro Kiano oleh Ayah Tiri, Alex Iskandar
Download Snack Video Tanpa Watermark 2024: Mudah, Cepat & Gratis
Gus Yahya Tantang Rais Aam Selesaikan Pemecatan di Muktamar PBNU 2026: Ini Jadwal dan Klaimnya
Gus Yahya Bantah Pemecatannya dari Ketum PBNU: Ini Alasan Suratnya Tidak Sah