Selanjutnya, draf akan diserahkan ke Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Kemudian, Kemenhan yang bakal menyerahkan ke DPR untuk dibahas.
“Nanti kan diajukan dulu ke Menhan, toh nantinya akan ke DPR juga,” ujar Yudo.
“Nanti akan kami seminarkan juga itu. Enggak mudah kan merevisi itu, enggak ujug-ujug langsung diajukan langsung, enggak, masih lama prosesnya,” kata dia lagi.
Namun, Panglima Yudo mengapresiasi pihak-pihak yang menyampaikan kritik terhadap draf usulan revisi UU TNI.
“Terima kasih tanggapan dari masyarakat semuanya. Itu berarti menunjukkan bahwa masyarakat masih sayang kepada TNI,” ucap Yudo.
Baca juga: Isi Revisi UU TNI: Ikut Atasi Aksi Terorisme, Anggaran Langsung ke Kemenkeu hingga Perluasan Duduki Jabatan Sipil
Diketahui, Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksmana Muda (Laksda) Kresno Buntoro telah memaparkan rencana revisi UU TNI itu kepada Panglima Yudo di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, pada 28 April 2023.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksda Julius Widjojono, pada Selasa (9/5/2023), mengatakan bahwa draf revisi itu masih bersifat sementara dan baru dibahas di internal Mabes.
“Paparan itu baru konsep internal, belum di-approved Panglima TNI,” kata Julius.
Sumber: nasional.kompas.com
Artikel Terkait
Kuasa Hukum RRT: Kasus Ijazah Jokowi Kembali ke Polda, Kemungkinan SP3 Menguat
Farhat Abbas Ungkap Eggi Sudjana Ingin Damai Soal Kasus Ijazah Jokowi: Fakta Terbaru
MUI Dukung Prabowo Gabung Dewan Perdamaian Gaza Trump: Alasan & Komitmen Penuh
Strategi Politik Jokowi: Rahasia Tak Terkalahkan dari Pilkada hingga Pilpres 2024