JAKARTA, KOMPAS.com - Markas Besar (Mabes) Tentara Nasional Indonesia (TNI) sedang menggodok revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menyebutkan, aturan-aturan yang tidak relevan akan direvisi.
“Ya tentunya hal-hal yang mungkin sudah tidak relevan lagi ke depan, dengan perkembangan situasi yang ada ini, ya kami revisi,” kata Yudo saat ditemui usai acara penanaman mangrove di Taman Wisata Alam, Jakarta Utara, Senin (15/5/2023).
“Yang masih relevan, ya tetap akan kami lanjutkan,” ujar Yudo lagi.
Baca juga: Revisi UU TNI, Jabatan Wakil Panglima dan Perpanjangan Usia Pensiun Dianggap Inefisiensi
Namun, Yudo belum menyebutkan aturan-aturan mana yang perlu direvisi atau yang tidak perlu.
Panglima mengatakan bahwa evaluasi akan terus dilakukan terkait usulan perubahan materi dalam UU TNI.
“Ke depan akan kami evaluasi lagi, kan kemarin baru dipaparkan ke saya, belum dikoreksi. Enggak tahu kok sudah langsung menyebar itu (draf revisi),” tutur Yudo.
Dalam prosesnya nanti, draf final akan disetujui di tingkat Mabes TNI atas persetujuan Panglima Yudo.
Baca juga: Kembali Munculnya Wacana Perluasan Jabatan Prajurit Melalui Revisi UU TNI
Artikel Terkait
Klarifikasi Lengkap Video Viral Golf Dadan Hindayana: Charity untuk Bencana Sumatera
2.603 Rumah Bantuan Dibangun Tanpa APBN, Tzu Chi & Menteri Ara Berkontribusi
Bantuan Rp 10.000 Per Hari dari Mensos: Jadup 3 Bulan untuk Korban Bencana Sumatera
Lisa Mariana Minta Maaf ke Atalia via DM: Unggah Bukti & Reaksi Warganet