JAKARTA, KOMPAS.com - Markas Besar (Mabes) Tentara Nasional Indonesia (TNI) sedang menggodok revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menyebutkan, aturan-aturan yang tidak relevan akan direvisi.
“Ya tentunya hal-hal yang mungkin sudah tidak relevan lagi ke depan, dengan perkembangan situasi yang ada ini, ya kami revisi,” kata Yudo saat ditemui usai acara penanaman mangrove di Taman Wisata Alam, Jakarta Utara, Senin (15/5/2023).
“Yang masih relevan, ya tetap akan kami lanjutkan,” ujar Yudo lagi.
Baca juga: Revisi UU TNI, Jabatan Wakil Panglima dan Perpanjangan Usia Pensiun Dianggap Inefisiensi
Namun, Yudo belum menyebutkan aturan-aturan mana yang perlu direvisi atau yang tidak perlu.
Panglima mengatakan bahwa evaluasi akan terus dilakukan terkait usulan perubahan materi dalam UU TNI.
“Ke depan akan kami evaluasi lagi, kan kemarin baru dipaparkan ke saya, belum dikoreksi. Enggak tahu kok sudah langsung menyebar itu (draf revisi),” tutur Yudo.
Dalam prosesnya nanti, draf final akan disetujui di tingkat Mabes TNI atas persetujuan Panglima Yudo.
Baca juga: Kembali Munculnya Wacana Perluasan Jabatan Prajurit Melalui Revisi UU TNI
Artikel Terkait
Polisi di Ende Mabuk Aniaya Pria Difabel Tuna Rungu Hingga Tewas: Kronologi & Hukuman Pelaku
KPK Diminta Periksa Jokowi dan Luhut Terkait Dugaan Markup Proyek Kereta Cepat Whoosh
Jadwal & Link Siaran Langsung Timnas Indonesia U-17 vs Zambia di Piala Dunia U-17 2025
8 Kepala Dinas Bandung Diperiksa Kejari Terkait Dugaan Korupsi