Melihat Rumah Dokter Gigi di Bali yang Aborsi 1.338 Perempuan

- Selasa, 16 Mei 2023 | 12:31 WIB
Melihat Rumah Dokter Gigi di Bali yang Aborsi 1.338 Perempuan

Polisi menggerebek rumah Arik, Senin (8/5). Polisi mendapati dia sedang melakukan praktik aborsi terhadap perempuan berusia 21 tahun yang ditemani pacarnya. Arik dibantu oleh asisten rumah tangga.

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, Arik diduga telah melakukan aborsi terhadap 1.338 perempuan sejak April 2020 sampai Mei 2023. Tarif per orang senilai Rp 3,8 juta.

Praktik aborsi ilegal ternyata sudah pernah dilakukan dia sebelumnya. Arik pernah dihukum 2,5 tahun penjara pada tahun 2005 dan 5 tahun penjara pada tahun 2009. Saat itu, diketahui dia telah mengaborsi lebih 4 ribu janin.

Satu orang pasien dinyatakan tewas akibat praktik ilegal aborsi pada tahun 2008, inilah yang menyebabkan dia diganjar 5 tahun penjara setahun kemudian.

Meski menyandang gelar dokter gigi, Arik tidak tercatat sebagai anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali dan tentu saja tak memiliki izin melakukan aborsi.

Arik belajar aborsi secara otodidak melalui buku-buku kedokteran dan secara online. Dia membeli sejumlah alat dan obat aborsi melalui internet.

Meski dipenjara dua kali, mengapa Arik tak kapok membuka bisnis ilegal itu? Arik berdalih, dia mempertimbangkan masa depan pasien yang masih muda usia. Rata-rata pasien adalah pelajar SMA, masih kuliah dan pekerja perempuan. Arik beralasan para pasien minta pertolongannya untuk aborsi.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang senilai Rp 3,5 juta, buku catatan rekap pasien, 1 alat USG merek Mindray, 1 buah dry heat sterilizer plus ozon, 1 set bed modifikasi dengan penopang kaki dan seprai, peralatan kuretase, obat bius dan obat-obatan lain pasca-aborsi.

Polisi menjerat Arik dengan Pasal 77 Juncto Pasal 73 ayat (1), Pasal 78 Juncto 73 ayat (2) tentang Praktik Kedokteran dan Pasal 194 Juncto Pasal 75 ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Arik terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Sumber: kumparan.com

Halaman:

Komentar