GELORA.ME, Stg, Kalbar - Hasil autopsi jenazah S (20), calon siswa Polisi Republik Indonesia (Casis Polri) dari Sintang yang ditemukan meninggal dunia pada 5 September 2023 lalu, menyimpulkan bahwa korban meninggal akibat zat berbahaya.
Hasil autopsi jenazah casis Polri di Sintang, Kalimantan Barat, menyimpulkan bahwa korban meninggal dunia akibat zat berbahaya.
Dari hasil autopsi, diketahui bahwa korban meninggal dunia akibat masuknya zat berbahaya ke dalam tubuh.
Baca Juga: BMKG Lakukan Survei Pasca Gempa Bumi M4,8 di Sumedang, Ini Tujuannya
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Sintang AKBP Dwi Prasetyo Wibowo, S.I.K., saat menggelar konferensi pers didampingi Ketua Tim Forensik dan keluarga korban.
"Hasil autopsi jenazah casis Polri adalah meninggal dunia karena zat berbahaya," kata Kapolres (16/1/2024).
Sebelumnya, korban S (20) ditemukan meninggal dunia di sebuah lanting yang berada di Sungai Melawi, Desa Baning, Kota Sintang, pada 5 September 2023 lalu.
Artikel Terkait
Kronologi Lengkap Pembunuhan Sadis di Siak: Motif Gara-Gara Hotspot Dimatikan Mengejutkan
Siswi SMA Pesisir Selatan Melahirkan di Kelas, Terungkap Dihamili Paman Sendiri
Wakil Bupati Pidie Jaya Minta Maaf, Pukul Kepala Dapur SPPG hingga Dilaporkan BGN
Kasus Kekerasan Seksual Siswi SMK di Bone: Guru & Siswa Jadi Pelaku, Modus Silat