Pernah Dipenjara 3 Tahun, Bakal Calon Legislatif Ini tetap Optimistis

- Sabtu, 13 Mei 2023 | 23:00 WIB
Pernah Dipenjara 3 Tahun, Bakal Calon Legislatif Ini tetap Optimistis

Wiryawan sendiri telah menghirup udara bebas berdasarkan keputusan Direktur Jendral Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor PAS-1363, PK.01.04.06 Tahun 2021 tanggal 25 Oktober 2021, dan Surat Perintah Pengeluaran Narapidana Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Gianyar Nomor W20.pas.EG.PK.01.04.2304 tanggal 29 September 2021.

Kini setelah bebas, dia lalu berniat memulai karir di dunia politik. Kini dengan rasa optimis, Wiryawan telah melengkapi semua syarat bacaleg sebagai syarat mendaftar ke KPU. Dia bahkan mengklaim telah melakukan pemetaan suara. “Saya cendrung turun langsung,” tandasnya.

Sumber: radarbali.jawapos.com

Halaman:

Komentar