Wiryawan sendiri telah menghirup udara bebas berdasarkan keputusan Direktur Jendral Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor PAS-1363, PK.01.04.06 Tahun 2021 tanggal 25 Oktober 2021, dan Surat Perintah Pengeluaran Narapidana Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Gianyar Nomor W20.pas.EG.PK.01.04.2304 tanggal 29 September 2021.
Kini setelah bebas, dia lalu berniat memulai karir di dunia politik. Kini dengan rasa optimis, Wiryawan telah melengkapi semua syarat bacaleg sebagai syarat mendaftar ke KPU. Dia bahkan mengklaim telah melakukan pemetaan suara. “Saya cendrung turun langsung,” tandasnya.
Sumber: radarbali.jawapos.com
Artikel Terkait
Optimisme Pelaku Industri Tembus 70,5% di Oktober 2025, IKI Ekspansif
Prabowo Undang Guru Bahasa Inggris dari Selandia Baru untuk Latih Calon PMI
KPK Selidiki Proyek Whoosh KCJB: Jokowi dan Para Menteri Bisa Dipanggil
Arab Saudi Cetak Rekor 4 Juta Visa Umrah dalam 5 Bulan, Begini Aturan Barunya