Gerindra Batal Daftarkan Bacaleg DPRD DKI di KPU

- Sabtu, 13 Mei 2023 | 17:30 WIB
Gerindra Batal Daftarkan Bacaleg DPRD DKI di KPU

Adapun keenam partai politik itu ialah Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Gelora, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Perindo, dan Partai Bulan Bintang (PBB).

“Untuk yang pertama ini Partai Gelora dijadwalkan mendaftarkan bacalegnya pukul 11.00 WIB,” ucapnya saat dikonfirmasi, Sabtu (13/5/2023).

Baca juga: Situasi Tegang Saat Reny Halida Eks Hakim Penyunat Hukuman Jaksa Pinangki Mau Daftar DPD DKI

Selanjutnya, Partai Gerindra akan menyambangi KPU DKI pada pukul 13.00 WIB.

Kemudian, PKB dijadwalkan pukul 14.00 WIB dan PBB sekira pukul 15.00 WIB.

“Sedangkan Perindo dan Demokrat sama-sama dijadwalkan pukul 14.00 WIB,” tuturnya.

Binsar mengatakan, jadwal ini bisa bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu.

Untuk diketahui, hingga saat ini baru 5 partai politik yang resmi mendaftarkan bacaleg DPRD DKI ke KPU SKI.

Mereka adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), NasDem, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Amanat Nasional (PAN).

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: jakarta.tribunnews.com

Halaman:

Komentar