Berdasarkan hasil visum tersebut, diketahui korban telah mengalami dugaan pencabulan.
Berdasarkan laporan ibu korban, RS ditangkap anggota Polresta Kendari pada Jumat (12/05/2023).
Dia mengatakan, pelaku ditangkap setelah penyidik memiliki dua alat bukti yang cukup.
Salah satu alat bukti adalah hasil visum et repertum korban.
Baca juga: Polisi Ringkus Sopir Angkot yang Sekap dan Cabuli Siswi SMK di Cianjur
"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tersangka diduga keras telah melakukan Tindak Pidana Persetubuhan dan atau Pencabulan terhadap anak," tutur dia.
Kini RS telah diamankan di Mapolresta Kendari dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Tersangka diancam hukuman 15 tahun penjara," ungkap dia.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bayi Usia 2 Tahun Alami Peristiwa Memilukan, Diketahui Usai Ibunya Menemukan Bercak Darah di Popok
Sumber: regional.kompas.com
Artikel Terkait
Suhartoyo Disebut Ketua MK Ilegal, Pakar Hukum Desak 9 Hakim Konstitusi Mundur
Hasil Persijap Jepara vs Malut United Pekan 10 Liga 1 2025-2026: Kapan Bermain?
Larangan Penggunaan Bansos untuk Beli Rokok & Bayar Utang, Mensos Ingatkan!
KPK Tangkap Gubernur Riau Abdul Wahid dalam OTT: 10 Orang Diamankan, Uang Tunai Disita