Suhartoyo Disebut Ketua MK Ilegal, Pakar Hukum Desak 9 Hakim Konstitusi Mundur

- Senin, 03 November 2025 | 21:40 WIB
Suhartoyo Disebut Ketua MK Ilegal, Pakar Hukum Desak 9 Hakim Konstitusi Mundur

Pakar Hukum Sebut Suhartoyo Ketua MK Ilegal, Desak 9 Hakim Mundur

Pakar hukum tata negara Muhammad Rullyandi menegaskan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi dinilai tidak sah secara hukum. Rullyandi secara tegas menyatakan status Suhartoyo sebagai Ketua MK ilegal dan mendesak seluruh sembilan hakim konstitusi untuk mengundurkan diri dari jabatannya.

Surat Terbuka Kritik Keabsahan Suhartoyo sebagai Ketua MK

Protes hukum ini disampaikan Rullyandi secara langsung di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Senin, 3 November 2025. Dia menyerahkan surat terbuka yang mempertanyakan legitimasi penetapan Suhartoyo sebagai pimpinan MK. Dalam surat tersebut, Rullyandi menyampaikan kritik terbuka mengenai proses pengangkatan yang dianggapnya bermasalah.

Dasar Hukum Pengangkatan Suhartoyo Dianggap Cacat

Rullyandi menjelaskan bahwa pengangkatan Suhartoyo melanggar UUD 1945 Pasal 24C Ayat (4) dan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi Pasal 4 Ayat (3). Kedua regulasi ini mewajibkan pemilihan Ketua MK dilakukan melalui rapat pleno oleh para hakim konstitusi, proses yang menurutnya tidak terpenuhi dalam kasus ini.

SK MK Nomor 8 Tahun 2024 Dinilai Cacat Hukum

Pakar hukum ini juga menyoroti Surat Keputusan MK RI Nomor 8 Tahun 2024 tentang pengangkatan Ketua MK masa jabatan 2023-2028. Menurut analisisnya, SK tersebut ditandatangani langsung oleh Suhartoyo tanpa adanya bukti pelaksanaan rapat pleno pimpinan yang sah. Rullyandi menilai ini sebagai produk hukum yang cacat dan bertentangan dengan konstitusi.

Desakan Pengunduran Diri Seluruh Hakim MK

Berdasarkan analisis hukum tersebut, Rullyandi menegaskan bahwa seluruh sembilan hakim MK termasuk Wakil Ketua MK dinilai tidak layak disebut sebagai negarawan. Dia secara resmi meminta semua hakim konstitusi untuk mengundurkan diri dengan kesadaran hukum penuh, karena dianggap telah melanggar sumpah jabatan sebagai Hakim Konstitusi.

Komentar