Tarif Listrik November 2025 Tidak Naik: Fakta & Dampaknya

- Senin, 03 November 2025 | 21:35 WIB
Tarif Listrik November 2025 Tidak Naik: Fakta & Dampaknya

Kabar Baik! Tarif Listrik November 2025 Dipastikan Tidak Naik

Pemerintah Republik Indonesia, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), secara resmi telah menetapkan bahwa tarif listrik November 2025 tidak akan mengalami kenaikan. Keputusan ini memberikan kepastian bagi seluruh pelanggan PT PLN (Persero) untuk terus menikmati tarif listrik yang stabil selama periode Triwulan IV, yang mencakup bulan Oktober hingga Desember 2025.

Fakta Lengkap Tarif Listrik November 2025

1. Dasar Hukum dan Kebijakan Penetapan Tarif

Kebijakan penyesuaian tarif listrik ini berlandaskan pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Peraturan tersebut menyatakan bahwa peninjauan tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan sekali. Peninjauan ini mempertimbangkan berbagai parameter ekonomi makro, seperti nilai tukar Rupiah (Kurs), harga minyak Indonesia (ICP), tingkat inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

2. Alasan Tarif Listrik Tetap Stabil

Berdasarkan perhitungan realisasi ekonomi makro untuk Triwulan IV 2025, sebenarnya terdapat tekanan yang berpotensi menyebabkan kenaikan tarif. Namun, dengan pertimbangan utama untuk melindungi daya beli masyarakat dan menjaga stabilitas perekonomian, Pemerintah memutuskan untuk menahan kenaikan tersebut. Dengan kata lain, tarif listrik untuk periode ini di-freeze atau dibekukan.

Halaman:

Komentar