Kabar Baik! Tarif Listrik November 2025 Dipastikan Tidak Naik
Pemerintah Republik Indonesia, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), secara resmi telah menetapkan bahwa tarif listrik November 2025 tidak akan mengalami kenaikan. Keputusan ini memberikan kepastian bagi seluruh pelanggan PT PLN (Persero) untuk terus menikmati tarif listrik yang stabil selama periode Triwulan IV, yang mencakup bulan Oktober hingga Desember 2025.
Fakta Lengkap Tarif Listrik November 2025
1. Dasar Hukum dan Kebijakan Penetapan Tarif
Kebijakan penyesuaian tarif listrik ini berlandaskan pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Peraturan tersebut menyatakan bahwa peninjauan tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan sekali. Peninjauan ini mempertimbangkan berbagai parameter ekonomi makro, seperti nilai tukar Rupiah (Kurs), harga minyak Indonesia (ICP), tingkat inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
2. Alasan Tarif Listrik Tetap Stabil
Berdasarkan perhitungan realisasi ekonomi makro untuk Triwulan IV 2025, sebenarnya terdapat tekanan yang berpotensi menyebabkan kenaikan tarif. Namun, dengan pertimbangan utama untuk melindungi daya beli masyarakat dan menjaga stabilitas perekonomian, Pemerintah memutuskan untuk menahan kenaikan tersebut. Dengan kata lain, tarif listrik untuk periode ini di-freeze atau dibekukan.
Artikel Terkait
IHSG Cetak All Time High di 8.275, OJK Beberkan Penyebab dan Prospek ke Depan
Lounge Eksklusif KDTN di Tol Trans Jawa Siap Beroperasi 2026, Ini Lokasinya
ARCI (Archi Indonesia) Raup Laba Rp 1,1 Triliun di Kuartal III 2025, Produksi Emas Naik 23%
Daftar Saham Wings Group di BEI: Kode & Penjelasan Investasinya