Berdasarkan informasi dari laman Indonesia Baik, tarif iuran BPJS Kesehatan 2024 tidak mengalami kenaikan.
Dengan kata lain, tarifnya sama sama dengan tahun sebelumnya.
Dilansir dari laman resmi BPJS Kesehatan RI, adapun rincian besaran tarif iuran BPJS Kesehatan 2024 di setiap kategori sebagai berikut:
1. Kategori Peserta PBI JK BPJS Kesehatan
Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) tidak perlu membayar iuran bulanan, karena iuran ini ditanggung oleh pemerintah.
Penerima manfaat ini ditentukan berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial.
2. Kategori Peserta PPU
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: bicaranetwork.com
Artikel Terkait
Ditemukan Pelanggaran, Kemenag Cabut Sertifikat Halal Roti Okko
10 Tahun Pemerintahan Jokowi: Warisan Utang Menggunung, Tak Sebanding dengan Pertumbuhan
Viral Banyak Anak Cuci Darah di RSCM, Ini Penyebab serta Pencegahannya
Hasil Uji BPOM: Roti Okko Mengandung Pengawet Ilegal, Roti Aoka Lolos Uji