Tegas, Bahtsul Masail NU Jatim Nyatakan Yogurt Berbahan Karmin Haram dan Najis

- Jumat, 29 September 2023 | 13:30 WIB
Tegas, Bahtsul Masail NU Jatim Nyatakan Yogurt Berbahan Karmin Haram dan Najis

Keputusan ini dianggap penting karena Bahtsul Masail (LBM) adalah bagian dari perjuangan Nahdlatul Ulama secara keseluruhan. Dalam proses bahtsul masail, tidak kurang dari 30 kitab turats dikaji oleh para tokoh yang ahli di bidangnya.


“Setiap tanggapan terhadap suatu permasalahan selalu didasarkan pada makalah-makalah atau kitab-kitab klasik. Inilah yang membuatnya istimewa,” jelasnya.


Baca Juga: Walikot Kediri Resmikan Zona Kuliner Halal, Aman dan Sehat

Bahtsul masail ini menghasilkan keputusan bahwa bangkai serangga (hasyarat) dilarang dikonsumsi karena dianggap najis dan menjijikkan, kecuali menurut sebagian pendapat dalam madzhab Maliki.


Sementara itu, penggunaan karmin dalam keperluan selain konsumsi, seperti dalam lipstik, menurut mayoritas pendapat dalam madzhab Syafi’i dianggap haram karena dianggap najis.


Namun, menurut Imam Qoffal, Imam Malik, dan Imam Abi Hanifah, karmin dianggap suci sehingga penggunaannya diizinkan karena serangga yang digunakan untuk menghasilkan karmin tidak memiliki darah yang dapat membusuk.


Pewarna karmin ini umumnya digunakan dalam berbagai produk pangan komersial seperti yogurt, susu, permen, jeli, es krim, dan makanan berwarna merah hingga merah muda.


Karmin sendiri merupakan pewarna merah yang sudah digunakan sejak zaman suku Aztec pada abad ke-16. Ketika bangsa Eropa menemukan budaya Aztec selama eksplorasi, mereka mulai menggunakan ekstrak serangga jenis cochineal atau kutu daun sebagai pewarna untuk kain berwarna merah cerah.


Sumber: beritajatim

Halaman:

Komentar