Tegas, Bahtsul Masail NU Jatim Nyatakan Yogurt Berbahan Karmin Haram dan Najis

- Jumat, 29 September 2023 | 13:30 WIB
Tegas, Bahtsul Masail NU Jatim Nyatakan Yogurt Berbahan Karmin Haram dan Najis

GELORA.ME - Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Jatim memutuskan makanan seperti Yogurt berwarna merah dihukumi haram dan najis.


Hal ini karena Yogurt mengandung pewarna makanan berbahan karmin yang berasal dari bangkai serangga. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan aspek keagamaan dan hukum Islam.


Tidak hanya Yogurt, tapi makanan apa saja yang mengandung bahan karmin, seperti susu,permen, jeli, es krim dan lainnya juga dihukumi haram dan najis untuk dimakan.


Baca Juga: Karyawati Ekspor Impor Gelapkan Uang Perusahaan Hingga 123 Juta untuk Gaya Hidup

Katib Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim, KH Romadlon Chotib, menjelaskan bahwa pewarna karmin sering kali diidentifikasi dalam makanan atau produk make-up dengan kode E-120. Oleh karena itu, dia menyarankan agar kita menghindari produk-produk yang mengandung kode ini.


“Dalam bahtsul masail, kami telah memutuskan bahwa penggunaan karmin ini diharamkan menurut Imam Syafi’i, dan kami adalah penganut madzhab Syafi’iyah,” ujarnya dalam Konferensi Pers Hasil Bahtsul Masail LBMNU Jatim di Kantor PWNU Jatim, Selasa (12/09/2023) lalu.


Selama ini, ulama-ulama telah berupaya untuk menghindari penggunaan karmin, karena menjauhi hal yang haram adalah bagian dari upaya mencari berkah dalam hidup. Keberkahan ini mengacu pada pemahaman bahwa kehidupan yang penuh dengan perilaku yang halal akan membawa ketenangan dan kedamaian.


“Orang yang terbiasa mengonsumsi makanan haram akan membuat hatinya menjadi keras dan sulit untuk dikendalikan. Oleh karena itu, apa yang telah diputuskan oleh LBMNU Jatim seharusnya menjadi perhatian bersama,” tambahnya.


Halaman:

Komentar