KPK Sita Emas 3 Kg dan Uang Miliaran dalam OTT Pejabat Bea Cukai
GELORA.ME - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengamankan barang bukti bernilai fantastis dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT). OTT ini menyasar seorang pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penyitaan tersebut di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4 Februari 2026). Barang bukti yang diamankan mencakup uang tunai dalam jumlah sangat besar, baik dalam mata uang rupiah maupun asing, serta logam mulia.
"Untuk uang senilai miliaran rupiah, kemudian logam mulia itu ada sekitar 3 kilogram emas," tegas Budi Prasetyo dalam pernyataannya.
Mantan Direktur P2 Bea Cukai Diamankan di Lampung
Selain barang bukti, KPK juga menahan seorang tersangka. Ia adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC Kemenkeu, Rizal. Menariknya, penangkapan dilakukan di Lampung, tidak lama setelah yang bersangkutan dilantik menjadi Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) DJBC Sumatera Bagian Barat pada 28 Januari 2026.
Artikel Terkait
Roy Suryo Ungkap 2 Bukti Kuat Dugaan Pemalsuan Skripsi Jokowi di Polda
Mahfud MD Buka Suara: Alur Informasi ke Presiden Sering Tak Utuh, Banyak Saringan Birokrasi
Analisis Dukungan Jokowi ke Prabowo-Gibran 2 Periode: Strategi 2029 atau Sinyal Politik?
Partai Demokrat Netral, Fokus Dukung Program Prabowo-Gibran: Ini Alasannya