KPK Dalami Peran Ahmad Husein dalam Kasus Jual Beli Jabatan Bupati Pati: Dugaan Penggunaan Dana Haram

- Kamis, 22 Januari 2026 | 16:25 WIB
KPK Dalami Peran Ahmad Husein dalam Kasus Jual Beli Jabatan Bupati Pati: Dugaan Penggunaan Dana Haram

KPK menduga dana hasil praktik jual beli jabatan perangkat desa yang dikumpulkan Sudewo melalui "Tim 8" Kepala Desa, mungkin dialirkan untuk meredam gejolak politik. Perubahan sikap Husein dari menuntut pelengseran menjadi mendukung Sudewo pasca pertemuan menimbulkan pertanyaan serius.

Setelah mendukung Sudewo, Husein juga menjadi sorotan karena aksi flexing di media sosial yang menuai kecaman netizen, dinilai tidak sensitif terhadap beban masyarakat.

Update Perkembangan Kasus Sudewo

Bupati Pati, Sudewo, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa dengan tarif Rp165 juta hingga Rp225 juta per kursi. KPK telah menahan tiga orang kepercayaannya:

  • Abdul Suyono (Kades Karangrowo, Korlap Jakenan)
  • Sumarjiono (Kades Arumanis, Korlap Jaken)
  • Karjan (Kades Sukorukun)

Barang bukti uang tunai senilai Rp2,6 miliar yang diduga berasal dari setoran delapan Kepala Desa di Kecamatan Jaken telah disita. Kini, penyidik berusaha melacak apakah dana haram tersebut juga mengalir untuk membiayai koordinator aksi unjuk rasa guna mengamankan posisi Sudewo.

Halaman:

Komentar