Razman kemudian memberikan contoh pertemuan mesra antara Prabowo Subianto dan Jokowi di bangku MRT pada 2019, setelah sebelumnya bertikai sejak 2014.
"Jadi yang saya katakan, kata-kata 'maaf' tidak ada diatur secara tertulis bahwa harus ada kata-kata itu. Tapi stressing point saya adalah kenapa terjadi RJ? Saya bisa satu (setuju) yang disampaikan Bang Damai dan yang kedua, saya dengar pernyataan Ibu Elida Netti (Kuasa Hukum Eggi Sudjana)," jelasnya.
Lebih lanjut Razman mengungkapkan bahwa Elida Netti pada 13 Januari 2026 telah mengajukan surat kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk melakukan RJ.
"Bang Eggi Sudjana memang bilang, 'saya tidak minta maaf', lalu kemudian Bapak Jokowi mengatakan bahwa dengan datang, selesai sudah, jadi kalau kita mencerna, (apa) penting kata-kata maaf? Tidak penting! Yang penting sepatutnya untuk berbaik-baikan, kenapa dipanggil polisi? Karena polisi itu diminta untuk menjadi saksi bahwa ada pertemuan tiga orang yang sedang bersengketa hukum," pungkasnya.
Artikel Terkait
Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi Dinilai Blunder: Analisis dr Tifa & Refly Harun
Thomas Djiwandono Mundur dari Gerindra, Jawab Isu Independensi BI
Gerakan Rakyat Usung Anies Baswedan Capres 2029, Demokrat Pertanyakan Lolos Verifikasi KPU
Pertemuan Jokowi dengan Damai-Eggi: Kesepakatan Rahasia Soal Kasus Ijazah Palsu?