Susno kemudian menyoroti keluarnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka, yaitu Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, pada Kamis (15 Januari 2026). Penerbitan SP3 ini menuai sorotan publik, terutama setelah permohonan restorative justice (RJ) dari kedua tersangka disepakati oleh pihak Jokowi.
Susno mempertanyakan keterkaitan antara SP3 dan mekanisme restorative justice. Ia menjelaskan bahwa RJ mensyaratkan adanya saling memaafkan antara kedua belah pihak. Menurutnya, pada saat kasus ini awalnya terjadi, regulasi mengenai RJ dalam hukum acara pidana belum diatur.
Dasar Hukum Restorative Justice dalam KUHAP Baru
Lebih lanjut, Susno menerangkan bahwa dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, yang mengatur tentang restorative justice, maka penerapan RJ dalam perkara ini menjadi sah secara hukum.
"Menurut asas hukum, manakala ada peraturan baru yang berlaku dan peraturan baru itu menguntungkan bagi tersangka, maka tersangka bisa memilih untuk tunduk pada aturan yang baru. Itu boleh saja RJ, artinya sah," pungkas mantan Kabareskrim tersebut.
Kasus ini terus menjadi perbincangan publik dan diamati sebagai tolok ukur perkembangan penegakan hukum di Indonesia.
Artikel Terkait
Menhan Sjafrie Lantik 12 Tenaga Ahli DPN, Termasuk Sabrang Letto dan Anak Hotman Paris
Kurnia Nangis Merasa Dikhianati Eggi Sudjana Pilih Damai dengan Jokowi: Kronologi Lengkap
SP3 Kasus Ijazah Jokowi: Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis Diberhentikan Polda Metro Jaya
Polemik Ijazah Jokowi Tak Berhenti: Analisis Alasan Isu Ini Jadi Komoditas Politik Abadi