Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Laboratorium Hukum Nasional Menurut Susno Duadji

- Sabtu, 17 Januari 2026 | 07:25 WIB
Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Laboratorium Hukum Nasional Menurut Susno Duadji

Susno kemudian menyoroti keluarnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka, yaitu Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, pada Kamis (15 Januari 2026). Penerbitan SP3 ini menuai sorotan publik, terutama setelah permohonan restorative justice (RJ) dari kedua tersangka disepakati oleh pihak Jokowi.

Susno mempertanyakan keterkaitan antara SP3 dan mekanisme restorative justice. Ia menjelaskan bahwa RJ mensyaratkan adanya saling memaafkan antara kedua belah pihak. Menurutnya, pada saat kasus ini awalnya terjadi, regulasi mengenai RJ dalam hukum acara pidana belum diatur.

Dasar Hukum Restorative Justice dalam KUHAP Baru

Lebih lanjut, Susno menerangkan bahwa dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, yang mengatur tentang restorative justice, maka penerapan RJ dalam perkara ini menjadi sah secara hukum.

"Menurut asas hukum, manakala ada peraturan baru yang berlaku dan peraturan baru itu menguntungkan bagi tersangka, maka tersangka bisa memilih untuk tunduk pada aturan yang baru. Itu boleh saja RJ, artinya sah," pungkas mantan Kabareskrim tersebut.

Kasus ini terus menjadi perbincangan publik dan diamati sebagai tolok ukur perkembangan penegakan hukum di Indonesia.

Halaman:

Komentar