"Pembuktian ini menjadi penting untuk menunjukkan bahwa KPK betul-betul ingin menuntaskan kasus ini secara komprehensif," pungkas Praswad.
Kronologi Penetapan Tersangka dan Dugaan Kerugian Negara
Diketahui, KPK resmi mengumumkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) bersama Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex selaku staf khusus Yaqut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024.
“KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Pertama, saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua adalah saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/1/2026).
Budi menerangkan, baik Yaqut maupun Gus Alex disangkakan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Kasus ini bermula saat KPK memulai penyidikan pada 9 Agustus 2025. Lembaga antirasuah ini juga tengah bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung potensi kerugian negara.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan bahwa kerugian negara sementara akibat kasus korupsi haji ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. Bersamaan dengan itu, KPK melakukan pencekalan perjalanan luar negeri terhadap tiga orang, termasuk mantan Menag Yaqut Cholil, mantan staf khusus Gus Alex, dan pemilik biro haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
Pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji terlibat dalam dugaan praktik korupsi ini. Selain itu, Pansus Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024.
Salah satu sorotan utama pansus adalah pembagian kuota tambahan 20.000 haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Kuota itu dibagi secara merata, masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan haji khusus, meski aturan menetapkan alokasi haji khusus hanya delapan persen.
Artikel Terkait
Agus Pambagio Sebut DNA Pegawai Pajak Rampok, Usul Hukuman Mati untuk Koruptor
KPK Ungkap Konstruksi Korupsi Kuota Haji: Dari Pertemuan Jokowi-MBS hingga Pembagian 50:50
Eggi Sudjana Akui Keaslian Ijazah Jokowi? Ini Klarifikasi Peradi Bersatu
Analisis MAKI: Alasan KPK Jerat Gus Yaqut Pasal Perkaya Diri, Bukan Suap