Tifa mengungkapkan kronologi bahwa dirinya dan rekan-rekan hanya diperbolehkan melihat ijazah yang disebut asli oleh Polda beberapa menit sebelum Gelar Perkara Khusus (GPK), yakni sekitar pukul 23.20. Padahal, mereka telah menunggu sejak pukul 14.00.
"Padahal sejak awal, ketika GPK sedang berlangsung beberapa menit, saya, dr Tifa, sudah minta agar Ijazah ditunjukkan kepada kami, sebagai bahan diskusi. Namun, permintaan itu ditangguhkan, dan dikabulkan setelah semua kelelahan, di waktu tengah malam," jelasnya.
Tudingan Pelanggaran HAM dan Ancaman Eskalasi
Dia menuding Polda Metro Jaya telah melakukan pelanggaran HAM dengan sengaja membuat kondisi yang melelahkan. "Sengaja membuat kami semua kelelahan, sehingga mengalami Disonansi Kognitif... Polda Metro Jaya melakukan Ilusi Transparansi, untuk mengecoh kami. Mengecoh seluruh Rakyat Indonesia," tandasnya.
Tifa juga mengancam akan membawa kasus ini ke tingkat internasional. "Jika terbukti melanggar HAM maka kami segera lanjutkan ke HAM Internasional," pungkasnya.
Artikel Terkait
Yenny Wahid Ungkap Menteri Ngotot Kasih Izin Tambang ke NU, Ada Kaitan Parpol?
KPK Tetapkan Ayah Bupati Bekasi Ade Kuswara Tersangka Perantara Suap Ijon Proyek Rp9,5 Miliar
Bupati Bekasi Ade Kuswara Ditahan KPK: Dugaan Suap Ijon Proyek Rp9,5 Miliar
Jimly Asshiddiqie Sebut Hanya 3 Pihak yang Bisa Batalkan Perpol 10/2025: Polri, MA, dan Presiden