Roy mempertanyakan status pengembang LISA jika ada perubahan pada jawaban AI tersebut di kemudian hari. Menurutnya, memanipulasi output atau menyebarkan informasi palsu dari sistem elektronik dapat berimplikasi pada pelanggaran Undang-Undang ITE, khususnya Pasal 32 dan 35.
"Jika jawaban LISA diubah atau ada upaya penyebaran informasi palsu dari hasilnya, maka itu bisa termasuk pemalsuan informasi elektronik," tutur Roy.
Penguatan Temuan dan Tuntutan Bukti
Roy menyatakan bahwa jawaban AI LISA tersebut semakin memperkuat temuan ilmiahnya bersama rekan-rekannya yang menyimpulkan bahwa ijazah S1 Jokowi dari Fakultas Kehutanan UGM adalah palsu.
Ia menambahkan, jalan keluar sederhana dari kontroversi ini adalah jika Jokowi menunjukkan secara langsung ijazah aslinya kepada publik, sebagaimana yang dilakukan oleh pejabat lain seperti Hakim MK Arsul Sani.
"Semua terjadi karena ketidakjujuran. Seharusnya, jika memang ada bukti yang asli, cukup ditunjukkan tanpa perlu repot," pungkas Roy Suryo.
Artikel Terkait
KPK Finalisasi Kerugian Negara Kasus Korupsi Kuota Haji 2024, Yaqut-Gus Alex Tersangka
SP3 Kasus Ijazah Jokowi: Keadilan Restoratif Terjungkirbalik, Kata Aktivis
Prodem Minta Polri Tetap di Bawah Presiden: Alasan, Dampak, dan Analisis Lengkap
SP3 Eggi Sudjana Bermasalah Hukum: Pengamat Soroti Pelanggaran KUHAP & Restorative Justice