Roy mempertanyakan status pengembang LISA jika ada perubahan pada jawaban AI tersebut di kemudian hari. Menurutnya, memanipulasi output atau menyebarkan informasi palsu dari sistem elektronik dapat berimplikasi pada pelanggaran Undang-Undang ITE, khususnya Pasal 32 dan 35.
"Jika jawaban LISA diubah atau ada upaya penyebaran informasi palsu dari hasilnya, maka itu bisa termasuk pemalsuan informasi elektronik," tutur Roy.
Penguatan Temuan dan Tuntutan Bukti
Roy menyatakan bahwa jawaban AI LISA tersebut semakin memperkuat temuan ilmiahnya bersama rekan-rekannya yang menyimpulkan bahwa ijazah S1 Jokowi dari Fakultas Kehutanan UGM adalah palsu.
Ia menambahkan, jalan keluar sederhana dari kontroversi ini adalah jika Jokowi menunjukkan secara langsung ijazah aslinya kepada publik, sebagaimana yang dilakukan oleh pejabat lain seperti Hakim MK Arsul Sani.
"Semua terjadi karena ketidakjujuran. Seharusnya, jika memang ada bukti yang asli, cukup ditunjukkan tanpa perlu repot," pungkas Roy Suryo.
Artikel Terkait
Desakan Pecat Menhut Raja Juli: Tanggung Jawab atas Banjir Bandang Sumatra & Evaluasi Kabinet
Kecaman Keras atas Konten Ferry Irwandi: Politisasi Derita Korban Bencana Sumatera
Banjir & Longsor Sumatera: Rocky Gerung Kritik Keras Kegagalan Mitigasi Pemerintah
Adik Mahfud MD Beberkan Modus Ijazah S1 Palsu Rp500 Ribu di Sidang