IPW Soroti Polisi Kasus Sambo Aktif Lagi dan Naik Pangkat, Sebut Ada Silent Blue Code
Jakarta – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mendesak Polri menghentikan praktik silent blue code, yaitu kebiasaan memberi ruang bagi aparat yang melanggar hukum untuk kembali bertugas dan bahkan mendapat kenaikan pangkat setelah menjalani sanksi. Praktik ini disebut mencolok pada banyak perwira yang pernah terjerat kasus mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
"Silent Blue Code ini adalah praktik yang mentoleransi pelanggaran di internal. Saat masih menjadi sorotan, mereka disanksi. Namun, seiring waktu, yang disanksi ini kemudian naik pangkat dan menduduki jabatan baru," tegas Sugeng dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, Kamis (4/12/2025).
Reformasi Polri Harus Hapus Kultur Impunitas
Sugeng menegaskan, reformasi Polri bukan sekadar pergantian jajaran, tetapi harus menumbuhkan kultur positif yang menolak impunitas. Praktik silent blue code dinilai merusak kepercayaan masyarakat terhadap mekanisme pengawasan dan sanksi di tubuh kepolisian.
"Banyak perwira yang disanksi, bahkan yang diberhentikan, sekarang aktif kembali dan naik pangkat. Ini menimbulkan ketidakpercayaan," ujarnya. Ia mencontohkan kasus meninggalnya Brigadir J yang menyeret banyak nama. "Itu kan banyak perwira yang disanksi, bahkan yang diberhentikan sekarang aktif kembali, bahkan naik pangkat," tutur Sugeng.
Komisi III DPR: Reformasi Harus Kultural, Bukan Struktural
Merespons hal ini, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan bahwa reformasi Polri harus dilakukan secara kultural, bukan hanya struktural. Menurutnya, masalah utama justru terletak pada perilaku anggota, bukan pada posisi institusi.
Artikel Terkait
KPK Finalisasi Kerugian Negara Kasus Korupsi Kuota Haji 2024, Yaqut-Gus Alex Tersangka
SP3 Kasus Ijazah Jokowi: Keadilan Restoratif Terjungkirbalik, Kata Aktivis
Prodem Minta Polri Tetap di Bawah Presiden: Alasan, Dampak, dan Analisis Lengkap
SP3 Eggi Sudjana Bermasalah Hukum: Pengamat Soroti Pelanggaran KUHAP & Restorative Justice