Polisi Gadungan Asal Magetan Tipu Perempuan Tuban Rp 170 Juta Lewat Modus Pacaran, Ini Barang Buktinya

- Rabu, 26 November 2025 | 14:50 WIB
Polisi Gadungan Asal Magetan Tipu Perempuan Tuban Rp 170 Juta Lewat Modus Pacaran, Ini Barang Buktinya

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • Satu unit pistol mainan
  • Satu unit HT Motorola
  • Satu holster hitam
  • Satu jam tangan
  • Satu ponsel Infinix
  • Tiga kartu ATM
  • Bukti transfer dan tangkapan layar percakapan

Pengembangan Kasus dan Pasal yang Dijerat

Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap apakah ada korban lain dalam kasus polisi gadungan ini. Bobby menambahkan, "Kami masih mendalami kemungkinan adanya korban lain."

Untuk tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Imbauan Kepolisian untuk Masyarakat

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap pihak-pihak yang mengaku sebagai aparat. "Jika ada yang mengaku polisi dan meminta uang untuk alasan pribadi, segera cek dan laporkan. Jangan sampai muncul korban-korban berikutnya," tegas Bobby Wirawan.

Kasus penipuan oleh polisi gadungan ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat untuk selalu memverifikasi identitas seseorang yang mengaku sebagai anggota kepolisian, terutama jika disertai dengan permintaan sejumlah uang.

Halaman:

Komentar