Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
- Satu unit pistol mainan
- Satu unit HT Motorola
- Satu holster hitam
- Satu jam tangan
- Satu ponsel Infinix
- Tiga kartu ATM
- Bukti transfer dan tangkapan layar percakapan
Pengembangan Kasus dan Pasal yang Dijerat
Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap apakah ada korban lain dalam kasus polisi gadungan ini. Bobby menambahkan, "Kami masih mendalami kemungkinan adanya korban lain."
Untuk tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Imbauan Kepolisian untuk Masyarakat
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap pihak-pihak yang mengaku sebagai aparat. "Jika ada yang mengaku polisi dan meminta uang untuk alasan pribadi, segera cek dan laporkan. Jangan sampai muncul korban-korban berikutnya," tegas Bobby Wirawan.
Kasus penipuan oleh polisi gadungan ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat untuk selalu memverifikasi identitas seseorang yang mengaku sebagai anggota kepolisian, terutama jika disertai dengan permintaan sejumlah uang.
Artikel Terkait
Jaksa Agung Mutasi Nurcahyo ke Kajati Kalteng, Ini Profil dan Kasus Besar Nadiem yang Pernah Ditanganinya
Perbedaan Mendasar Kasus Ira Puspadewi dan Tom Lembong: Analisis Lengkap
Muhammad Kerry Bantah Ayahnya Riza Chalid Terlibat Korupsi Pertamina Rp285 Triliun
Roy Suryo Bersumpah Demi Allah: Lembar Pengesahan Skripsi Jokowi Tidak Ada di UGM