Erizal menekankan perbedaan mendasar bahwa Tom Lembong merupakan satu-satunya Menteri Perdagangan yang dipersalahkan, padahal menteri perdagangan sebelum dan setelahnya juga melakukan hal yang sama seperti yang dilakukan Tom Lembong.
"Ini yang tak bisa disamakan antara kasus Ira Puspadewi dan Tom Lembong. Ira berdiri sendiri," jelas Erizal.
Dampak Bola Salju yang Berbeda
Analisis menunjukkan Tom Lembong berpotensi menyeret menteri perdagangan sebelum dan setelahnya. Efek bola salju ini tidak dimiliki dalam kasus Ira Puspadewi.
"Mungkin karena itu Ira Puspadewi diberikan rehabilitasi oleh Presiden Prabowo, sedangkan Tom Lembong dulu diberi abolisi. Intinya sama, dibebaskan," kata Erizal.
Keputusan Presiden Prabowo
Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi untuk tiga mantan petinggi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), yaitu Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono dalam perkara Nomor 68 Pidsus/TPK/2025/PN/Jakarta Pusat.
Artikel Terkait
Jaksa Agung Mutasi Nurcahyo ke Kajati Kalteng, Ini Profil dan Kasus Besar Nadiem yang Pernah Ditanganinya
Polisi Gadungan Asal Magetan Tipu Perempuan Tuban Rp 170 Juta Lewat Modus Pacaran, Ini Barang Buktinya
Muhammad Kerry Bantah Ayahnya Riza Chalid Terlibat Korupsi Pertamina Rp285 Triliun
Roy Suryo Bersumpah Demi Allah: Lembar Pengesahan Skripsi Jokowi Tidak Ada di UGM