Kuasa hukum tersebut meminta Komisi Percepatan Reformasi Polri fokus pada pembenahan internal kepolisian. "Tim reformasi Polri seharusnya fokus mengawasi kinerja, kebijakan, anggaran, dan SDM Polri, bukan mengurus soal ijazah Jokowi," ujarnya.
Khozinudin menegaskan proses hukum harus terus berjalan tanpa campur tangan pihak tertentu. Ia menyatakan kliennya berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga tuntas.
Latar Belakang Usulan Mediasi
Sebelumnya, Komisi Percepatan Reformasi Polri menerima audiensi dari Faizal Assegaf yang mengusulkan mediasi antara pihak Jokowi dan Roy Suryo Cs. Ketua Komisi Jimly Asshiddiqie menyambut baik usulan tersebut sebagai bagian dari pendekatan restorative justice.
Kasus ini menyeret delapan tersangka termasuk Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dokter Tifauziah Tyassuma dalam laporan terkait keaslian ijazah Presiden Joko Widodo.
Artikel Terkait
KPK Ungkap Travel Haji Masih Ragu Kembalikan Uang Korupsi Kuota, Baru Rp100 Miliar Disetor
Roy Suryo Bongkar Klaim Pertemuan Eggi-Damai dengan Jokowi Atas Nama TPUA
Rizki Abdul Rahman Wahid: Profil, Kaitan PMII, dan Relawan Gibran Pelapor Pandji
Agus Pambagio Sebut DNA Pegawai Pajak Rampok, Usul Hukuman Mati untuk Koruptor