Kuasa hukum tersebut meminta Komisi Percepatan Reformasi Polri fokus pada pembenahan internal kepolisian. "Tim reformasi Polri seharusnya fokus mengawasi kinerja, kebijakan, anggaran, dan SDM Polri, bukan mengurus soal ijazah Jokowi," ujarnya.
Khozinudin menegaskan proses hukum harus terus berjalan tanpa campur tangan pihak tertentu. Ia menyatakan kliennya berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga tuntas.
Latar Belakang Usulan Mediasi
Sebelumnya, Komisi Percepatan Reformasi Polri menerima audiensi dari Faizal Assegaf yang mengusulkan mediasi antara pihak Jokowi dan Roy Suryo Cs. Ketua Komisi Jimly Asshiddiqie menyambut baik usulan tersebut sebagai bagian dari pendekatan restorative justice.
Kasus ini menyeret delapan tersangka termasuk Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dokter Tifauziah Tyassuma dalam laporan terkait keaslian ijazah Presiden Joko Widodo.
Artikel Terkait
Victor Rachmat Hartono Dicegah ke LN: Kronologi Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Pajak PT Djarum
Menkeu Purbaya Tegas: Thrifting Ilegal Tak Bisa Dilegalkan, Bayar Pajak Sekalipun
Denny Indrayana Bongkar Beda Sikap Jokowi dan Arsul Sani Soal Ijazah
KPK Kembalikan Rp883 Miliar ke PT Taspen: Pemulihan Kerugian Negara dari Korupsi Investasi Fiktif