Jaksa KPK kemudian melakukan eksekusi dengan cara menjual kembali (redemption) unit reksa dana tersebut untuk mendapatkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) dalam periode 29 Oktober hingga 12 November 2025.
Kerugian Negara yang Berhasil Dipulihkan
Berdasarkan fakta persidangan, perbuatan melawan hukum yang dilakukan Ekiawan bersama mantan Direktur Utama Taspen, Antonius NS Kosasih, dalam investasi reksa dana I-next G2 telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1 triliun. Kerugian ini tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK Nomor 14/LHP/XXI/04/2025 tanggal 22 April 2025.
Penyerahan Simbolis dan Realisasi Transfer
Setelah melalui serangkaian proses pemulihan aset, KPK menyerahkan dana sebesar Rp883.038.394.268 kepada PT Taspen. Dana tersebut telah disetorkan ke rekening Giro THT Taspen pada BRI Cabang Veteran Jakarta pada tanggal 20 November 2025.
Secara simbolis, penyerahan dilakukan oleh Asep Guntur Rahayu kepada Direktur Utama Taspen, Rony Hanityo Aprianto. Untuk alasan keamanan dan tempat, hanya sebagian uang, yaitu sekitar Rp300 miliar, yang ditampilkan dalam acara serah terima tersebut.
Artikel Terkait
Victor Rachmat Hartono Dicegah ke LN: Kronologi Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Pajak PT Djarum
Menkeu Purbaya Tegas: Thrifting Ilegal Tak Bisa Dilegalkan, Bayar Pajak Sekalipun
Denny Indrayana Bongkar Beda Sikap Jokowi dan Arsul Sani Soal Ijazah
Roy Suryo Cs Tolak Mediasi Kasus Ijazah Jokowi, Tegaskan: Tak Ada Perdamaian dengan Kepalsuan