Pasal-pasal yang dimaksud adalah Pasal 32 dan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta pasal-pasal terkait penghasutan. Gafur menilai penambahan pasal-pasal ini tidak menyentuh inti persoalan, yaitu masalah ijazah Jokowi.
Lebih lanjut, Gafur mengungkapkan alasan mengapa kliennya, Roy Suryo, tidak ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Menurutnya, hal ini terjadi karena penyidik tidak menemukan keyakinan yang cukup terhadap alat bukti yang ada, terutama yang berkaitan dengan Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE, setelah dilakukan uji konfrontatif terhadap keterangan saksi, ahli, surat, dan tersangka.
Dengan tidak dilakukannya penahanan, pengacara Roy Suryo cs ini menganggap bahwa proses hukum yang dijalani kliennya mengandung kelemahan dan ketidakrelevanan pasal yang disangkakan.
Artikel Terkait
KPK Ungkap Travel Haji Masih Ragu Kembalikan Uang Korupsi Kuota, Baru Rp100 Miliar Disetor
Roy Suryo Bongkar Klaim Pertemuan Eggi-Damai dengan Jokowi Atas Nama TPUA
Rizki Abdul Rahman Wahid: Profil, Kaitan PMII, dan Relawan Gibran Pelapor Pandji
Agus Pambagio Sebut DNA Pegawai Pajak Rampok, Usul Hukuman Mati untuk Koruptor