Pasal-pasal yang dimaksud adalah Pasal 32 dan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta pasal-pasal terkait penghasutan. Gafur menilai penambahan pasal-pasal ini tidak menyentuh inti persoalan, yaitu masalah ijazah Jokowi.
Lebih lanjut, Gafur mengungkapkan alasan mengapa kliennya, Roy Suryo, tidak ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Menurutnya, hal ini terjadi karena penyidik tidak menemukan keyakinan yang cukup terhadap alat bukti yang ada, terutama yang berkaitan dengan Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE, setelah dilakukan uji konfrontatif terhadap keterangan saksi, ahli, surat, dan tersangka.
Dengan tidak dilakukannya penahanan, pengacara Roy Suryo cs ini menganggap bahwa proses hukum yang dijalani kliennya mengandung kelemahan dan ketidakrelevanan pasal yang disangkakan.
Artikel Terkait
Komisi X DPR Dukung Penuh Larangan Prabowo Kerahkan Siswa Sambut Kunjungan
Dewas KPK Akan Musyawarah Pemanggilan Bobby Nasution, Ini 3 Tuntutan KAMI
Kontroversi Jokowi di Singapura: Sakit di Pengadilan, Sehat di Forum Bloomberg
Kontroversi Jokowi ke Singapura Usai Bolos Sidang dengan Alasan Sakit: Analisis Pengamat