Pengacara Roy Suryo Klaim Ada Kriminalisasi dan Penyelundupan Pasal
Pengacara Roy Suryo dan kawan-kawannya, Gafur Sangadji, menyatakan bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) merupakan sebuah bentuk kriminalisasi. Menurutnya, hal ini terjadi karena adanya penyelundupan pasal dalam proses hukum.
Gafur Sangadji menjelaskan bahwa salah satu bentuk kriminalisasi yang dilakukan dalam perkara ini adalah dimasukkannya pasal-pasal yang tidak memiliki korelasi dengan peristiwa hukum yang sedang diselidiki. Pernyataan ini disampaikannya dalam program Rakyat Bersuara yang ditayangkan oleh iNews.
Ia menegaskan bahwa pokok permasalahan dalam kasus ini seharusnya hanya terkait dengan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Presiden Jokowi. Namun, dalam perkembangannya, pihak penyidik justru menambahkan pasal-pasal lain yang dinilai tidak relevan dengan substansi perkara.
Artikel Terkait
KPK Ungkap Travel Haji Masih Ragu Kembalikan Uang Korupsi Kuota, Baru Rp100 Miliar Disetor
Roy Suryo Bongkar Klaim Pertemuan Eggi-Damai dengan Jokowi Atas Nama TPUA
Rizki Abdul Rahman Wahid: Profil, Kaitan PMII, dan Relawan Gibran Pelapor Pandji
Agus Pambagio Sebut DNA Pegawai Pajak Rampok, Usul Hukuman Mati untuk Koruptor