Proses Hukum Gugatan Ijazah Jokowi di PN Surakarta
Sementara itu, gugatan CLS terkait polemik ijazah Jokowi terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta. Gugatan dengan nomor register 211/Pdt.G/2025/PN Skt ini diajukan oleh dua alumni UGM, Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto, pada 22 Agustus 2025.
Selain Jokowi sebagai Tergugat I, pihak-pihak yang turut digugat dalam perkara ini adalah Rektor UGM Prof. Ova Emilia, Wakil Rektor UGM Bidang Akademik Prof. Wening Udasmoro, UGM sebagai lembaga, serta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Jadwal Sidang dan Ketidakhadiran Jokowi
Proses persidangan telah melewati beberapa tahap:
- Sidang Perdana: Pembacaan Gugatan (16 September 2025)
- Sidang Mediasi Pertama (14 Oktober 2025)
- Sidang Mediasi Lanjutan (21 Oktober 2025)
- Sidang Mediasi Ketiga (28 Oktober 2025)
Dalam ketiga sidang mediasi tersebut, Jokowi tidak hadir secara langsung. Beliau diwakili sepenuhnya oleh kuasa hukumnya, YB Irpan. Ketidakhadiran ini kontras dengan keaktifannya menghadiri forum internasional di Singapura, memicu pertanyaan tentang prioritas agenda dan konsistensi alasan kesehatan yang disampaikan sebelumnya.
Perkara saat ini telah memasuki tahap pembuktian setelah proses mediasi dinyatakan deadlock atau menemui jalan buntu.
Artikel Terkait
KPK Ungkap Travel Haji Masih Ragu Kembalikan Uang Korupsi Kuota, Baru Rp100 Miliar Disetor
Roy Suryo Bongkar Klaim Pertemuan Eggi-Damai dengan Jokowi Atas Nama TPUA
Rizki Abdul Rahman Wahid: Profil, Kaitan PMII, dan Relawan Gibran Pelapor Pandji
Agus Pambagio Sebut DNA Pegawai Pajak Rampok, Usul Hukuman Mati untuk Koruptor