Sidang KIP dan Jawaban "Tidak Ada" dari UGM
Pernyataan Fickar muncul setelah majelis Komisi Informasi Pusat (KIP) mendapati sejumlah jawaban “tidak ada” dari pihak UGM saat ditanya mengenai SOP legalisasi ijazah, mulai dari era kuliah hingga masa pencalonan Jokowi. Temuan ini terungkap dalam sidang sengketa informasi publik terkait ijazah Presiden ke-7 RI yang digelar di Kantor KIP, Jakarta Pusat, Senin (17/11/2025).
Sidang tersebut menghadirkan koalisi Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi) sebagai pemohon, yang terdiri dari akademisi, aktivis, dan jurnalis. Sementara itu, pihak termohon dihadiri oleh perwakilan UGM, KPU DKI Jakarta, KPU Surakarta, dan Polda Metro Jaya.
Pemusnahan Arsip oleh KPU Surakarta
Ketegangan dalam persidangan meningkat ketika majelis sidang menyoroti pernyataan KPU Surakarta yang mengaku telah memusnahkan arsip pencalonan Jokowi saat maju sebagai Wali Kota Surakarta. Ketua Majelis, Rospita Vici Paulyn, meminta penjelasan rinci terkait pemusnahan dokumen tersebut, mengingat arsip itu dianggap sangat relevan dalam proses pemeriksaan informasi.
Artikel Terkait
Jimly Asshiddiqie Ungkap Fakta Ijazah Palsu: Masalah Kronis Politik Indonesia
KPK Diminta Panggil Jokowi Terkait Kasus Proyek Kereta Cepat Whoosh, Ini Kata Mantan Pimpinan KPK
Klarifikasi KPU Solo: Dokumen Ijazah Jokowi Masih Utuh, Tidak Dimusnahkan
Arsul Sani Buktikan Ijazah Doktor Asli, Berbeda dengan Sikap Jokowi