Sidang KIP dan Jawaban "Tidak Ada" dari UGM
Pernyataan Fickar muncul setelah majelis Komisi Informasi Pusat (KIP) mendapati sejumlah jawaban “tidak ada” dari pihak UGM saat ditanya mengenai SOP legalisasi ijazah, mulai dari era kuliah hingga masa pencalonan Jokowi. Temuan ini terungkap dalam sidang sengketa informasi publik terkait ijazah Presiden ke-7 RI yang digelar di Kantor KIP, Jakarta Pusat, Senin (17/11/2025).
Sidang tersebut menghadirkan koalisi Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi) sebagai pemohon, yang terdiri dari akademisi, aktivis, dan jurnalis. Sementara itu, pihak termohon dihadiri oleh perwakilan UGM, KPU DKI Jakarta, KPU Surakarta, dan Polda Metro Jaya.
Pemusnahan Arsip oleh KPU Surakarta
Ketegangan dalam persidangan meningkat ketika majelis sidang menyoroti pernyataan KPU Surakarta yang mengaku telah memusnahkan arsip pencalonan Jokowi saat maju sebagai Wali Kota Surakarta. Ketua Majelis, Rospita Vici Paulyn, meminta penjelasan rinci terkait pemusnahan dokumen tersebut, mengingat arsip itu dianggap sangat relevan dalam proses pemeriksaan informasi.
Artikel Terkait
KPK Ungkap Travel Haji Masih Ragu Kembalikan Uang Korupsi Kuota, Baru Rp100 Miliar Disetor
Roy Suryo Bongkar Klaim Pertemuan Eggi-Damai dengan Jokowi Atas Nama TPUA
Rizki Abdul Rahman Wahid: Profil, Kaitan PMII, dan Relawan Gibran Pelapor Pandji
Agus Pambagio Sebut DNA Pegawai Pajak Rampok, Usul Hukuman Mati untuk Koruptor