"Kita pahami dalam proses penyidikan KPK juga telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi untuk melengkapi informasi dan data yang dibutuhkan oleh penyidik," tambahnya.
Perkara Sudah Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan
Lebih lanjut, KPK menyatakan bahwa berkas perkara dugaan suap proyek PUPR Sumut ini dianggap telah lengkap. Berdasarkan keterangan para saksi dan barang bukti yang terkumpul, perkara ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan untuk proses persidangan lebih lanjut.
Desakan dari ICW untuk Periksa Bobby Nasution
Sebelumnya, desakan agar KPK memeriksa Bobby Nasution dalam kasus ini disuarakan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW). LSM antikorupsi tersebut meminta KPK untuk menghadirkan Bobby Nasution di persidangan dan mengembangkan penyelidikan dengan mendalami potensi keterlibatannya berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Artikel Terkait
KPK Ungkap Travel Haji Masih Ragu Kembalikan Uang Korupsi Kuota, Baru Rp100 Miliar Disetor
Roy Suryo Bongkar Klaim Pertemuan Eggi-Damai dengan Jokowi Atas Nama TPUA
Rizki Abdul Rahman Wahid: Profil, Kaitan PMII, dan Relawan Gibran Pelapor Pandji
Agus Pambagio Sebut DNA Pegawai Pajak Rampok, Usul Hukuman Mati untuk Koruptor