Modus Pemerasan dan Skema "Jatah Preman"
Kasus ini berawal dari pertemuan pada Mei 2025 di sebuah kafe di Pekanbaru. Dalam pertemuan yang dihadiri Ferry dan enam Kepala UPT Dinas PUPR PKPP, dibahas kesanggupan pemberian fee sebesar 2,5 persen dari penambahan anggaran 2025.
Anggaran UPT Jalan dan Jembatan awalnya Rp71,6 miliar kemudian naik menjadi Rp177,4 miliar, atau terjadi kenaikan sebesar Rp106 miliar.
Namun, M Arief Setiawan yang mewakili Gubernur Abdul Wahid meminta fee dinaikkan menjadi 5 persen atau setara Rp7 miliar. Para Kepala UPT yang tidak menuruti permintaan ini diancam dengan pencopotan atau mutasi jabatan. Skema pemerasan ini dikenal internal sebagai "jatah preman".
Alur Setoran Uang kepada Abdul Wahid
KPK mengungkap tiga kali setoran fee dari kesepakatan tersebut:
- Juni 2025: Setoran pertama terkumpul Rp1,6 miliar. Sebanyak Rp1 miliar disalurkan ke Abdul Wahid via perantara Dani, dan Rp600 juta diberikan kepada kerabat Arief.
- Agustus 2025: Setoran kedua terkumpul Rp1,2 miliar. Uang didistribusikan untuk driver Arief (Rp300 juta), proposal kegiatan (Rp375 juta), dan disimpan Ferry (Rp300 juta).
- November 2025: Setoran ketiga mencapai Rp1,25 miliar. Sebanyak Rp450 juta dialirkan ke Abdul Wahid via Arief, dan Rp800 juta diduga diberikan langsung kepada Abdul Wahid.
Total uang yang diserahkan dari Juni hingga November 2025 mencapai Rp4,05 miliar dari target Rp7 miliar. Secara khusus, Abdul Wahid menerima Rp2,25 miliar yang diduga kuat digunakan untuk biaya pelesirannya.
Artikel Terkait
MKD Tak Penuhi Tuntutan 17+8: 5 Anggota DPR RI Diadili, Tak Ada yang Dipecat
Said Didu Kritik Pernyataan Prabowo Soal Whoosh: Berisiko dan Dianggap Lindungi Pihak Terduga
Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka KPK: Diduga Minta Jatah Preman Rp7 Miliar
Putusan MKD: Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach Kena Sanksi Nonaktif, Adies Kadir & Uya Kembali